会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 KPPU Tunda Sidang Kartel Bunga Fintech Rp1.650 Triliun, Begini Respon AFPI!

KPPU Tunda Sidang Kartel Bunga Fintech Rp1.650 Triliun, Begini Respon AFPI

时间:2025-06-14 00:22:25 来源:quickq免费版安卓apk 作者:时尚 阅读:925次
Warta Ekonomi,quickq官网入口网页版 Jakarta -

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menunda pelaksanaan sidang perdana perkara dugaan praktik kartel bunga dalam industri pinjaman daring (pindar). Perkara ini menyeret 97 perusahaan yang tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dengan nilai perkara mencapai Rp1.650 triliun.

Dugaan pelanggaran tersebut melanggar Pasal 5 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, terkait perjanjian penetapan harga secara tidak independen. Para terlapor diduga telah menyepakati suku bunga maksimum sebesar 0,8 persen per hari, yang kemudian diturunkan menjadi 0,4 persen sejak 2021.

KPPU Tunda Sidang Kartel Bunga Fintech Rp1.650 Triliun, Begini Respon AFPI

KPPU Tunda Sidang Kartel Bunga Fintech Rp1.650 Triliun, Begini Respon AFPI

Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar mengaku belum mengetahui adanya penundaan sidang tersebut. “Oh, kita belum tahu itu. Belum ada informasi lagi dari KPPU,” ujarnya saat ditemui di Jakarta, Jumat (13/6/2025).

KPPU Tunda Sidang Kartel Bunga Fintech Rp1.650 Triliun, Begini Respon AFPI

Baca Juga: Lender Fintech Diperketat, OJK Tak Mau Hanya yang Sekedar Punya Uang!

KPPU Tunda Sidang Kartel Bunga Fintech Rp1.650 Triliun, Begini Respon AFPI

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan menghormati proses hukum yang berlangsung. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyebut penetapan bunga maksimum sebelum keluarnya SEOJK No. 19/SEOJK.06/2023 merupakan tindak lanjut dari arahan otoritas melalui Kode Etik atau Pedoman Perilaku AFPI.

Baca Juga: Gagal Bayar Membengkak, OJK Seret Fintech ke Skema Laporan Kredit

“Penetapan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) tersebut ditujukan demi memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bunga tinggi serta membedakan layanan pinjaman daring legal dan ilegal,” kata Agusman.

Kasus ini menjadi perhatian besar karena menyangkut struktur pasar fintech lending nasional dan potensi pelanggaran terhadap prinsip persaingan usaha yang sehat. KPPU belum mengumumkan jadwal ulang sidang perdana.

(责任编辑:百科)

相关内容
  • Suara PSI Melambung, Koalisi Masyarakat Sipil Curiga Penggelembungan Suara
  • 3 Cara  Membasmi Kutu Busuk, Si Biang Gatal dan Bengkak
  • Mudah! Ini Syarat Ikut Upacara HUT RI di Istana Negara 17 Agustus 2024, Jangan Lupa Pakai Baju Adat
  • Studi: Mendengarkan Musik Tertentu Membantu Mengurangi Rasa Sakit
  • Kala Suara Ketua KPU Bergetar Umumkan Kemenangan Prabowo
  • Jelang 110 Hari Pemerintahannya Berakhir, Jokowi Minta Tiap Lembaga Wajib Punya Data Cadangan
  • Soroti Tarif, Uni Eropa Ikuti Langkah Trump: Semua Opsi di Atas Meja
  • Investasi Sukuk Ritel SR022 Bisa Dapat Cash Back hingga Rp15 Juta, Mau?
推荐内容
  • Komisaris Lepas Saham Emiten TP Rachmat Senilai Rp2,33 Miliar, Ini Alasannya!
  • Investasi Sukuk Ritel SR022 Bisa Dapat Cash Back hingga Rp15 Juta, Mau?
  • Investasi Jangka Panjang, World Liberty Financial Bakal Pegang Trump Meme Coin
  • 13 Negara Benua Amerika yang Bebas Visa untuk Paspor Indonesia
  • Aliran Dana ke Sandra Dewi Atas Kasus Korupsi Timah dari Suaminya Harvey Moeis Diungkap Kejaksaan
  • 5 Tanda Pria Terlalu Banyak Masturbasi, Ranjang jadi Ambyar