Syafruddin Bebas di MA, Sindiran KPK 'Nylekit Banget'
KPK menilai putusan bebas mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung oleh Makmamah Agung tergolong "aneh bin ajaib".
Baca Juga: Yusril sebut Putusan Syafruddin Temenggung Sudah Inkraht
"KPK merasa kaget karena putusan ini 'aneh bin ajaib' karena bertentangan dengan putusan hakim PN (pengadilan negeri) dan PT (pengadilan tinggi)," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
"Ketiga hakim kasasi berpendapat bahwa Syafruddin Arsyad Temenggung dianggap terbukti melakukan perbuatan sebagai mana didakwakan kepadanya, tapi para hakim MA berbeda pendapat bahwa perbuatan terdakwa, yaitu perbuatan pidana (hakim Salman Luthan), perbuatan perdata (Syamsul Rakan Chaniago) dan perbuatan administrasi (Mohamad Askin). Ketiga pendapat yang berbeda seperti ini mungkin baru kali ini terjadi," tambah Laode.
Pada hari ini, majelis kasasi pada Mahkamah Agung memutuskan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung tidak melakukan tindak pidana sehingga harus dikeluarkan dari tahanan alias bebas.
Syafruddin Arsyad Temenggung adalah terdakwa perkara korupsi penghapusan piutang Bantuan Langsung Bank Indonesia (BLBI) terhadap BDNI.
Sebelumya, putusan majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada tanggal 24 September 2018 yang menjatuhkan vonis 13 tahun penjara ditambah denda Rp700 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Syafruddin Arsyad Temenggung.
Pada tanggal 2 Januari 2019 Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis Syafruddin menjadi pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Syafruddin lantas mengajukan kasasi ke MA sehingga majelis kasasi yang terdiri dari hakim Salman Luthan selaku ketua dengan anggota hakim Syamsul Rakan Chaniago dan Mohamad Asikin memutuskan membatalkan putusan pengadilan di bawahnya.
(责任编辑:探索)
- ·Meninjau Potensi Kaesang Pangarep: Dampak Dinasti Politik di Pilkada
- ·Harga Emas Antam Hari Ini Naik Tipis ke Rp1.910.000 per Gram, Cek Rinciannya!
- ·Rapat DPP Perempuan Bangsa, Rustini Muhaimin: Minta Perempuan Bangsa Inklusif dan Melek Medsos
- ·William Mougayar: Ethereum Hanya Keok Soal Marketing dari Solana
- ·Bahlil Dorong Eksplorasi Sumur Migas Baru di Sorong
- ·Surya Paloh Sambangi Airlangga Hartanto di Kantor DPP Golkar, Ada Misi Apa?
- ·Pemprov Jabar: 272 Siswa Nakal Telah Dikirim ke Barak Militer
- ·Formula E Tanpa Sponsor Bir, PA 212: Maju Kotanya, Bahagia Warganya, Anies Berikan Kenangan Manis!
- ·Kemenhub Evaluasi Pola Pengasuhan Buntut Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya
- ·Menkeu Masih Pelajari Soal Putusan MK yang Wajibkan Pemerintah Gratiskan Biaya SD
- ·DPR Tetapkan 4 Revisi RUU Sebagai Usul Inisiatif
- ·Istana Akui Belum Ada Pembahasan Secara Khusus Terkait Perpanjangan Usia Pensiun ASN
- ·Prabowo: TNI Selalu Dituduh Mau Jadi Diktator
- ·Menhub Dudy Prihatin Atas Kecelakaan di Purworejo: Truk Pasir Tak Terdaftar di Aplikasi Mitra Darat
- ·Didukung PAN Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Harus Dibalas Kesetiaan
- ·Nilai Tukar Rupiah Hari Ini, 3 Juni 2021: Rawan Ambruk Lawan Mata Uang Dunia
- ·Jika Gagal Praktik Ujian SIM, Pemohon Bisa Mengulang di Hari Sama
- ·Tunjukan Dukungan Kepada Pakta Integritas, Kemnaker Tekankan Pentingnya Lingkungan Kerja Bebas KKN
- ·PNM Mekaar Bantu Transformasi Bisnis Ibu Putri: Dari Pinjaman Rp2 Juta hingga masuk Mall
- ·Berdekatan dengan Formula E, Ketum PBSI Sebut Indonesia Master dan Open Tetap Ramai: Ternyata...