会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Ajukan Praperadilan Dua Kali, Firli Dicurigai Ulur Waktu!

Ajukan Praperadilan Dua Kali, Firli Dicurigai Ulur Waktu

时间:2025-06-14 05:07:15 来源:quickq免费版安卓apk 作者:焦点 阅读:472次

JAKARTA,quickq怎么在苹果安装 DISWAY.ID--Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai hanya mengulur waktu ketika mengajukan praperadilan kedua kalinya.

Ketua Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki), Edy Susilo mengatakan pihaknya menyarankan agar hakim tunggal dalam praperadilan kali ini mempercepat proses sidang.

Ajukan Praperadilan Dua Kali, Firli Dicurigai Ulur Waktu

Ajukan Praperadilan Dua Kali, Firli Dicurigai Ulur Waktu

"Praperadilan kedua Firli Bahuri terhadap kasus yang sama, disarankan Hakim untuk menyidangkan secepatnya, di mana substansi gugatan menyoal status tersangka sah tidaknya, sudah dijawab Hakim pada putusan 19 Desember 2023 pada putusan gugatan praperadilan pertama," katanya kepada awak media, Selasa 23 Januari 2024.

Ajukan Praperadilan Dua Kali, Firli Dicurigai Ulur Waktu

BACA JUGA:Jadwal Sidang Praperadilan Firli Bahuri

Ajukan Praperadilan Dua Kali, Firli Dicurigai Ulur Waktu

Dijelaskannya, dalam putusan praperadilan pertama sudah jelas hakim PN Jaksel itu menyatakan status tersangka Firli Bahuri sah secara hukum. 

"Kalau itu lagi yang diajukan kan kayak sengaja mau mengulur waktu," jelasnya.

Menurutnya, hakim PN Jaksel yang menangani gugatan praperadilan kedua Firli Bahuri bisa langsung menolak pada sidang pertama.

"Praperadilan lagi itu hanya bentuk kekonyolan baru. Sekelas mantan Ketua KPK masak tidak taat asas hukum yang ada. Seharusnya dengan putusan praperadilan 19 Desember itu, mereka mempersiapkan untuk melakukan pembelaan pada sidang tipikor ke depannya," terangnya.

BACA JUGA:Kontribusi Pajak Orang Kaya Lebih Rendah dari Karyawan Biasa, Pengamat Pajak: Beberkan Penyebabnya

"Praperadilan kedua ini juga tidak akan mengubah apapun, status tersangka gak bakal berubah. Hakim bisa menolak karena subtansi sudah dinyatakan sebelumnya. Hakim juga tidak mungkin membuat keputusan berlawanan terhadap subtansi hukum yang sama," tambahnya.

Diketahui, adanya pengajuan gugatan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri disebut benar adanya oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan benar memang ada gugatan kembali dari Firli Bahuri.

"Betul (ada pengajuan gugatan)," katanya kepada awak media, Selasa 23 Januari 2024.

Diungkapkannya, sidang perdana digelar Selasa (30/1). Pihaknya juga telah menunjuk satu hakim tunggal.

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:综合)

相关内容
  • Polda Papua Persiapkan 8.617 Personel untuk Pengamanan Pemilu 2024
  • Kolaborasi Antam dan Freeport, Erick Thohir: Potensi Hemat Cadangan Devisa Rp200 Triliun
  • Kolaborasi Antam dan Freeport, Erick Thohir: Potensi Hemat Cadangan Devisa Rp200 Triliun
  • 伦敦艺术大学好吗?
  • Apa Itu Greenflation? Bikin Gibran Disoraki Penonton saat Debat
  • 5 Minuman Herbal Penghancur Batu Ginjal
  • Catat! Ini Ketegori Guru yang Bisa Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Dibuka Mulai 17 November
  • Contoh Surat Izin Suami untuk Daftar Jadi Petugas Haji 2025, Simak Format dan Link PDF
推荐内容
  • Partisipasi Swasta Sangat Penting untuk Bangun Infrastruktur Transportasi Berkelanjutan
  • Selamatkan Bangunan Kampung Buku dari Ancaman Longsor via BerbuatBaik
  • 400 Aduan dalam 8 Hari Masuk Lapor Mas Wapres, Didominasi oleh Sengketa Lahan
  • Indeks Bisnis UMKM BRI Triwulan III 2024: Ekspansi Bisnis UMKM Melambat, Perlu Penguatan Daya Beli
  • TKN Ngaku Setengah Juta Orang yang Daftar Ikut Kampanye Akbar di GBK
  • Komisi VI DPR RI Soroti Larangan Penjualan iPhone 16 di Indonesia, Singgung Kecilnya Nilai Investasi