Roy Suryo Juga Dilaporkan Oleh Cyber Indonesia Terkait Tudingan Gibran Pakai 3 Mikrofon
JAKARTA,“quickq加速器” DISWAY.ID--Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo kembali dilaporkan terkait dugaan penyebaran hoaks soal penggunaan tiga mikrofon saat debat calon wakil presiden.
Kali ini, laporan tersebut datang dari Cyber Indonesia. Laporan tersebut diterima dan terdaftar dengan nomor LP/B/2/I/2024/SPKT/ Bareskrim Polri tertanggal 2 Januari 2024.
Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid mengatakan pelaporan ini dilakukan agar tidak adanya fitnah.
BACA JUGA:Respon Roy Suryo Usai Dipolisikan Oleh Relawan Prabowo Gibran Atas Tudingan Pemakaian 3 Mik
"Biar tidak ada fitnah, saya beranggapan mesti ada proses hukum terhadap Roy Suryo. Jangan sampai nanti publik beranggapan pemilu ini dinilai memang berlangsung tidak jujur dan adil, bahaya kalau dibiarkan dampaknya terhadap hasil pemilu nanti," ujar Muannas kepada wartawan, Rabu, 3 Januari 2024.
Muannas yang juga calon anggota legislatif PSI itu mengaku khawatir masyarakat atas pernyataan Mantan Menteri Olahraga tersebut.
Oleh karena itu, ia membuat laporan tersebut sebagai upaya shock therapy bagi para pihak yang kerap menyebarkan hoaks terkait Pemilu 2024.
"Saya berharap dalam debat ketiga nanti tidak diwarnai oleh tuduhan-tuduhan tak berdasar seperti ini, makanya layak dan beralasan bila laporan ini ditindaklanjuti," ucapnya.
BACA JUGA:Nusron Wahid Jengkel Cawapres Cak Imin Senggol Gus Miftah Soal Bagi-Bagi Uang
Dalam laporan Muannas, Roy diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian, berita bohong, sebagaimana Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.
Sebelumnya, Roy juga dilaporkan oleh Relawan Nasional Pilar 08 Prabowo-Gibran resmi melaporkan pakar Telematika, Roy Suryo ke Bareskrim Polri terkait penyebaran hoax soal penggunaan tiga mikrofon saat debat cawapres yang digelar pada 22 Desember 2023 lalu.
Laporan tersebut diterima dan teregister dengan nomor LP/B/3/I/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 02 Januari 2024.
(责任编辑:百科)
- ·PT KAI Comuter Layani 331 Juta Lebih Penumpang Sepanjang 2023
- ·Anies Diminta Beresin Kabel
- ·Periksa Rocky Gerung, Bareskrim Cecar Terkait IKN hingga Harga Komoditas Sawit
- ·ICW Desak KPU Segera Umumkan Status 15 Caleg Eks Napi Koruptor
- ·Kondisi 2 Korban Meninggal Terjebak di Gerbong
- ·Munarman Dituntut 8 Tahun Penjara, Aziz Yanuar Langsung Nyindir: Santai Saja, JPU Ngawurnya Nanggung
- ·Menteri ESDM Usulkan Subsidi Listrik Rp73,24 Triliun, Begini Alasannya
- ·Periksa Rocky Gerung, Bareskrim Cecar Terkait IKN hingga Harga Komoditas Sawit
- ·Polda Papua Persiapkan 8.617 Personel untuk Pengamanan Pemilu 2024
- ·Tak Perlu Kontrol Khusus, PSI Sarankan Pemerintah Buat Pedoman Moderasi Beragama
- ·Rombongan Pejuang PPP Sambangi Kertanegara, Sampaikan Komitmen Menangkan Prabowo
- ·Temui Mahfud MD dan Dua Pihak Lainnya, Teten Masduki Bahas Bersama UU Kepailitan
- ·Bongkar Modus Penipuan, PPATK Telusuri Aset Tersangka Petinggi Indosurya
- ·KPK Serahkan 84 Bukti untuk Tetap Usut Kasus Helikopter AW
- ·Relawan KGB Targetkan 70 Persen Suara di DKI Jakarta untuk Prabowo
- ·Harga BBM Naik, Mas Anies Baswedan Tegas Lakukan Hal Ini, Simak!
- ·Polisi Resmi Tetapkan Crazy Rich Medan, Indra Kenz jadi Tersangka Kasus Penipuan Binomo
- ·2 Kelompok Simpatisan KNPB Bentrok di Jayapura, 2 Orang Alami Luka Tusuk
- ·Polri Gandeng Tim SAR untuk Jaga TPS Rawan Bencana
- ·Denny Siregar Dilaporkan Lagi, Kali Ini Urusannya dengan Ketua Jokowi Mania!