Industri Pinjaman Online Justru Tumbuh Pesat Hingga Rp81 Triliun, Tapi 7 Fintech Dicabut OJK!
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha tujuh penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer-to-peer lending(Pindar). Kebijakan ini diambil sebagai respons atas pengembalian izin oleh penyelenggara dan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyatakan bahwa pencabutan izin merupakan bagian dari pengawasan ketat dan konsolidasi industri LPBBTI.
“Kesiapan infrastruktur dan kondisi industri LPBBTI sebagai prasyarat dibukanya moratorium, terus kami dalami. Ini untuk mendukung penguatan dan pengembangan industri Pindar, terutama dalam mendorong pembiayaan sektor produktif serta memperkuat permodalan melalui peningkatan ekuitas dari penyelenggara yang masih aktif,” kata Agusman, Rabu (4/6/2025).
Baca Juga: Pendanaan Bank ke Fintech Tembus Rp49,4 Triliun, UMKM Jadi Sasaran Utama
Meski menghadapi penataan, industri Pindar menunjukkan performa positif. Outstanding pembiayaan per April 2025 mencapai Rp80,94 triliun, tumbuh 29,01% secara tahunan (year-on-year/yoy). Angka ini meningkat dari bulan sebelumnya yang mencatat pertumbuhan 28,72% yoy.
OJK tetap optimistis bahwa industri Pindar akan berkembang seiring implementasi Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023–2028. Peta jalan tersebut menekankan tata kelola yang sehat, penguatan permodalan, serta dorongan pembiayaan ke sektor produktif.
“Melihat tren pembiayaan yang terus naik, industri Pindar diproyeksikan tetap tumbuh sesuai arah pengembangan yang sudah ditetapkan,” ujar Agusman.
(责任编辑:综合)
- ·Strategi Bisnis Regional Chief Engineer, Upaya Kompromi Toyota Hadapi Hegemoni Pabrikan China
- ·3 Resep Tahu Walik Kriuk, Bikinnya Enggak Sampai 30 Menit
- ·Imbas Insiden Penumpang Buka Pintu Pesawat, Korsel Bikin Aturan Baru
- ·5 Cara Ampuh Mengusir Ular dari Dalam Rumah
- ·Lender Fintech Diperketat, OJK Tak Mau Hanya yang Sekedar Punya Uang!
- ·Daftar Jabatan PPPK Guru 2024 Lengkap dengan Gaji
- ·Cara Menanam Bayam di Rumah agar Tumbuh Subur
- ·3 Cara Membuat Cireng, Kriuk di Luar Kenyal di Dalam
- ·Eks Napi Pembunuh Munir, Meninggal Dihajar Covid
- ·3 Cara Membuat Cireng, Kriuk di Luar Kenyal di Dalam
- ·KPU Minta MK Tolak Gugatan Perbaikan Prabowo
- ·Prancis Bakal Keluarkan Larangan Merokok di Pantai dan Taman Umum
- ·Baleg DPR RI dan Pemerintah Sepakat RUU Kementerian Negara Dibawa ke Rapat Paripurna
- ·Imbas Insiden Penumpang Buka Pintu Pesawat, Korsel Bikin Aturan Baru
- ·Bangun Ini, KKP Berupaya Tingkatkan Produksi Udang Nasional Secara Signifikan
- ·FOTO: Warga Korsel Dilarang Makan Daging Anjing, Peternak Berang
- ·Sejarah Pita Merah Simbol AIDS Ternyata Terinspirasi dari Tentara AS
- ·Belum Genap Sebulan Dibuka, Alun
- ·Teken Perjanjian, TOWR Resmi Perpanjang Fasilitas Kredit Rp1 Triliun dari BNI
- ·Cek Batas Akhir Pendaftaran CPNS 2024 Kemenag dan Kemendikbudristek, Ada Perubahan?