时间:2025-06-07 00:47:39 来源:网络整理 编辑:知识
SUBANG, DISWAY.ID- Potensi penambahan tersangka dalam kecelakaan bus pariwisata rombongan SMK Lingga quickq安装教程
SUBANG,quickq安装教程 DISWAY.ID- Potensi penambahan tersangka dalam kecelakaan bus pariwisata rombongan SMK Lingga Kencana, Depok di SUBANG, Jawa Barat dijelaskan.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Barat, Kombes Wibowo mengatakan pihaknya menyebut tidak menutup kemungkinan tersangka baru.
BACA JUGA:KNKT Ungkap Fakta Baru, Bus Kecelakaan di Subang Telah Dimodifikasi Jadi High Decker
BACA JUGA:Kakorlantas Buka Peluang Akan Jerat Pihak PO hingga Karoseri dalam Kecelakaan Bus di Subang
"Gini, tidak menutup kemungkinan orang-orang yang terlibat secara langsung ataupun yang turut serta membantu terjadinya kecelakaan ini, semua nanti bisa kita tetapkan sebagai tersangka," katanya kepada awak media, Kamis 16 Mei 2024.
Dituturkannya, sopir bus itu telah ditetapkan tersangka awal.
"Sopir ini baru tersangka awal, mungkin saja nanti ada tersangka tersangka lain. Saya tidak bisa menyebutkan sekarang karena harus dikuatkan dengan alat-alat bukti yang cukup," tuturnya.
BACA JUGA:Curhat Guru Perempuan Merasa Tersakiti Buntut Kecelakaan Bus Study Tour di Subang: Guru Selalu Disalahkan
BACA JUGA:Berkaca dari Kecelakaan Bus Subang, Benarkah Study Tour Mendesak untuk Dihapus?
Sebelumnya, satu orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan bus pariwisata rombongan SMK Lingga Kencana, Depok di Subang.
"Pemeriksaan yang dilakukan terhadap saksi ahli, ditemukan berikut juga ditambah dengan dokumen ditemukan selanjutnya berdasarkan keterangan saksi, baik pengemudi maupun penumpang lainnya termasuk saksi ahli berikut atau surat dokumen hasil ram cek yang tadi sudah ada Pasal 1 84 KUHAP dan sudah kita gelar perkara, kita menetapkan bahwa tersangka dalam kasus kecelakaan ini adalah pengemudi bus Putera Fajar, atas nama Sadira," terangnya.
Sopir itu disangkakan Pasal 310 ayat 4 tentang kecelakaan.
Dimana, Pasal 310 ayat (4) berbunyi Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.
Sementara, kecelakaan terjadi karena gagalnya fungsi rem.
Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Gedung MK Jelang Pembacaan Putusan Batasan Usia Capres2025-06-07 00:43
FOTO: Berburu Cantik Rona Ungu di Ladang Lavender Prancis2025-06-07 00:31
Polri Siapkan 5.784 Posko Mudik Selama Operasi Ketupat 20242025-06-07 00:27
Tak Selalu Buruk, Apa Saja Efek Terkena AC Setiap Malam?2025-06-07 00:27
Sindir Konsep Perubahan, Megawati: Kapan Negara Mau Maju?2025-06-06 23:55
Kenapa Makan Pisang dan Alpukat Tidak Boleh Bersamaan?2025-06-06 23:17
MUTU International Targetkan Pendapatan Rp1,5 Triliun pada 20252025-06-06 23:16
Kabar Baik, Kuning Telur Ternyata Bermanfaat untuk Penyakit Alzheimer2025-06-06 22:45
Merasa Tak Nyaman saat Menginap di Rumah Mertua, Apa Alasannya?2025-06-06 22:32
Ada Rafael Alun Trisambodo di Dirjen Pajak, KPK Mulai Telusuri ‘Aktor2025-06-06 22:01
Mau Dilantik jadi Walikota, Rahmat Effendi Sudah Bikin Susah Warga Bekasi2025-06-07 00:37
Rosan Roeslani Bantah Ray Dalio Mundur dari Danantara2025-06-07 00:10
Daftar 7 Vitamin yang Jarang Diketahui, Apa Saja?2025-06-07 00:09
Firli Bahuri Dianggap Plin2025-06-06 23:58
Mandi Junub Tanpa Keramas Pakai Sampo, Sah atau Tidak?2025-06-06 23:52
Ketegangan China–Taiwan Memanas, Saling Tuduh Soal Serangan Siber2025-06-06 23:46
Lewat Produk Reksa Dana Ekuitas Syariah, Henan Asset Catatkan Prestasi di Kancah Global2025-06-06 23:41
Pertamina Jamin Stok BBM dan LPG Aman Jelang Lebaran 20242025-06-06 23:06
Cek Rekayasa Arus Lalin di Jakarta Selama KTT ASEAN2025-06-06 22:49
Anies Baswedan Sebut Proses Tahapan Pilpres Berjalan Tidak Adil2025-06-06 22:39