Firli Bahuri Dianggap Plin
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dianggap plin-plan dengan keputusannya memberhentikan Brigjen Endar Priantoro dari jabatannya di lembaga anti rasuah itu.
Yudi Purnomo, Mantan Penyidik KPK mengatakan perjanjian antara kepolisian dan KPK sudah tertulis dalam peraturan.
“Jadi gini, kita harus melihat dulu dasarnya ya, kenapa sih ada polisi di KPK begitu. Selama ini sejak KPK berdiri, ada anggota kepolisian karena untuk membantu KPK, untuk memperkuat KPK di bidang penyidikan, penyelidikan maupun di bidang-bidang lain,” kata Yudi melansir dari Berita Satu, Kamis (06/04/23).
Baca Juga: Pusing dengan Kasus Formula E, Rocky Gerung: Mending Firli Bahuri Mundur Saja, Lebih Fair
“Sehingga KPK meminta bantuan kepada instansi terkait, yaitu kepolisian agar mengirimkan pegawai terbaiknya yang kemudian diseleksi ya dan kemudian bekerja di KPK,” tambahnya.
Dulu mekanismenya kata Yudi adalah 2 tahun, 4 tahun atau 10 tahun kan maksimal. Setelah itu memilih apakah tetap di KPK atau kembali kepolisian.
“Nah itu ya baru bisa dikembalikan ya tanpa melalui mekanisme tahunan gitu ya, mekanisme batas akhir penugasan, kalau dia melanggar etik atau melanggar disiplin berat dan itu kan tercantum dengan peraturan komisi yang baru, terkait kepegawaian,” jelasnya.
“Bahwa pegawai negeri yang dipekerjakan ya dia baru bisa dikembalikan ya kalau misalnya dia melanggar etik atau disiplin yang berat,” tambahnya.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
相关推荐
- Kenapa Makan Pisang dan Alpukat Tidak Boleh Bersamaan?
- KPU Ungkap Penetapan DPT di Malaysia Dilakukan sejak Juli 2023
- Kereta Gantung Jatuh di Italia, 4 Orang Tewas
- Prabowo Puji Konsistensi Tiongkok Bela Palestina: Sungguh Membanggakan!
- Tabungan Nasabah 'Sultan' di BNI Makin Menggunung, Kini Tembus Rp5 Triliun
- Konon Mandi dengan Kloset Terbuka Bisa Bikin Jerawatan, Ini Faktanya
- Rizal Ramli Akan Dimakamkan di TPU Jeruk Purut
- Daftar 10 Bandara Tersibuk di Dunia 2024, Ada dari RI?