Nama 151 Produk Halal Bermasalah, MUI
JAKARTA,quickqios版免费下载 DISWAY.ID --Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) membuat keputusan bersama terkait produk bersertifikat Halal yang penamaannya bermasalah.
Dalam hal ini, ditemukan sebanyak 151 produk bersertifikat halal yang menggunakan nama kurang sesuai dengan akidah, seperti "tuyul", "tuak", "beer", hingga "wine".
Polemik ini lantas menjadi perdebatan di media sosial mengenai kehalalan produk itu sendiri.
BACA JUGA:Presiden Jokowi dan Prabowo Sering Makan Malam Bersama, Ini Kata Gerindra
BACA JUGA:Ini Ketentuan Pakaian Tes SKD CPNS 2024 untuk Peserta Wanita dan Pria, Jangan Salah Kostum
Terlebih, sudah ada aturan mengenai penamaan produk yang bisa mendapatkan sertifikat halal, mulai dari SNI 99004:2021, Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003, dan Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020.
Oleh karena itu, Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Mamat S Burhanudin, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh, dan Ketua Komite Fatwa Produk Halal Zulfa Mustofa, serta jajaran pada masing-masing lembaga berkoordinasi untuk menemukan solusi dari polemik tersebut.
"Konsolidasi hari ini untuk mengidentifikasi nama-nama produk yang disinyalir menyangkut penamaan-penamaan produk yang berkonotasi dan tidak diperbolehkan di dalam Fatwa MUI," kata Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, di Serpong, Selasa, 8 Oktober 2024.
Hasilnya, diperoleh data 151 dari 5.314.453 produk bersertifikat halal yang menggunakan nama bermasalah.
BACA JUGA:Apa Fresh Graduate Bisa Daftar PPPK 2024? Cek 4 Pelamar yang Jadi Prioritas
BACA JUGA:Cegah Kebakaran Akibat Arus Listrik Bocor, Dirjen Gatrik Sarankan Warga Pakai RCBO
"Prosentasenya adalah 0,003%. Artinya, alhamdulillah kita cukup proper. Namun demikian, dari 151 itu kita identifikasi temuannya ada dua, yang dikecualikan berjumlah 30 dan tidak dikecualikan berjumlah 121," lanjut Aqil.
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Soleh menjelaskan, terdapat dua kondisi sehingga penamaan produk diecualikan.
Merujuk dari Fatwa MUI nomor 44 tahun 2020, produk yang secara urf atau kebiasaan di tengah masyarakat dikenal sesuatu yang biasa atau tidak terasosiasi dengan sesuatu yang haram.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:时尚)
- ·Prabowo Berkomitmen Rampungkan Pembangunan IKN dalam Waktu 4 Tahun
- ·Polri Gelar Operasi Lilin Untuk Amankan Natal dan Tahun Baru
- ·Aktivis Sebut Ridwan Kamil Lemah!
- ·Besok Firli Bahuri Diperiksa sebagai Tersangka di Bareskrim, IPW Desak Ketua KPK Nonaktif Ditahan
- ·Libur Nataru, 296 Ribu Orang Akan Wisata Naik Kereta Cepat Whoosh
- ·Harga Emas Melemah Akibat Penguatan Dolar dan Ketidakpastian Tarif AS
- ·Wall Street Bergejolak Menyusul Ketegangan Dagang China
- ·Besok Firli Bahuri Diperiksa sebagai Tersangka di Bareskrim, IPW Desak Ketua KPK Nonaktif Ditahan
- ·VIDEO: Tanda Ikonik Hollywood Kini Berusia Satu Abad
- ·Anies Klaim Jadi Gubernur Jakarta yang Paling Banyak Beri Izin Pendirian Rumah Ibadah
- ·Syaikhu Tetap Optimis: Mudah
- ·Waspada, Ini Ciri Kurma Israel Bisa Dihindari Saat Ramadan
- ·Langsung Bayar Denda Rp50 Juta, Wakil Anies Baswedan Terima Kasih ke HRS
- ·Diperiksa Selama 10 Jam, Firli Bahuri Belum Juga Ditahan
- ·Targetkan Pendapatan Perkapita 13.200 Dolar AS, KemenkopUKM Tekankan Pentingnya Proses Hilirisasi
- ·Anies Baswedan Dipanggil Polisi, Doa dari Netizen Mengalir Deras
- ·京都市立艺术大学留学指南!
- ·Anak Buah Anies Baswedan Kirimi Surat Cinta ke Habib Rizieq Soal Pernikahan Najwa
- ·Judi Online Marak di Telegram dan TikTok, 7,5 Ribu Akun Diblokir!
- ·Sebelum Serang Rumah Kapolri, Pelaku Disebut ke Rumah Prabowo Subianto