会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Regulasi Seleksi Petugas Haji, Kemenag Dapat Apresiasi KPK!

Regulasi Seleksi Petugas Haji, Kemenag Dapat Apresiasi KPK

时间:2025-06-13 17:56:29 来源:quickq免费版安卓apk 作者:百科 阅读:520次

JAKARTA,quickq电脑版一个月多少钱 DISWAY.ID-- Kementerian Agama telah menerbitkan regulasi tentang seleksi petugas haji.

Regulasi tersebut mendapat apresiasi dari Komisioner KPK Pahala Nainggolan seusai menerima kedatangan Menag Yaqut Cholil Qoumas. 

Regulasi Seleksi Petugas Haji, Kemenag Dapat Apresiasi KPK

Regulasi Seleksi Petugas Haji, Kemenag Dapat Apresiasi KPK

Menang datang ke KPK untuk bertemu komisoner terkait membicarakan pencegahan korupsi, Jumat 27 Jumat 2023.   

Regulasi Seleksi Petugas Haji, Kemenag Dapat Apresiasi KPK

BACA JUGA:Kenapa Biaya Haji 2023 Naik? Dirjen BPIH Ungkap Perhitungan Lengkapnya

Regulasi Seleksi Petugas Haji, Kemenag Dapat Apresiasi KPK

BACA JUGA:Kemenag Segera Bahas Biaya Haji 2023 Bersama Komisi VIII DPR RI, Bakal Naik?

Pahala Nainggolan awalnya menyinggung masalah seleksi petugas pembimbing ibadah dan petugas haji daerah yang dinilai belum optimal dan transparan.

KPK lalu meminta Kemenag untuk menyusun regulasinya dan itu sudah ditindaklanjuti.

Nainggolan melihat keberadaan regulasi itu akan berdampak besar dalam proses seleksi petugas.

“Kita minta Dirjen PHU untuk membuat regulasi dan ini sudah dibuat. Terima kasih Pak Menteri. Karena kita tahu ini pasti dampaknya besar. Kebiasaaan yang sudah bertahun-tahun, TPHD terutama, ini sekarang sudah diseleksi berdasarkan kompetensi,” terang Pahala Nainggolan saat konferesni pers usai pertemuan.

Hadir dalam pertemuan juga Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah.

Ikut mendampingi Menag, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latif.

BACA JUGA:Tolak Dirawat di RSPAD, Lukas Enembe Keukeuh Berobat ke Singapura

BACA JUGA:LPSK Ungkap Ada Pesan Pejabat Penting di Balik Tuntutan 12 Tahun Penjara Bharada E

Selain regulasi petugas haji, KPK berharap dilakukan juga harmonisasi terhadap Undang-Undang No 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan UU No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. 

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:时尚)

相关内容
  • KPU Minta MK Tolak Gugatan Perbaikan Prabowo
  • Presiden Prabowo Temui Bill Gates Pagi Ini, Pantau Penyaluran Program MBG
  • Kamu Ingin Kuliah Jurusan Teknik? Kampus Ini Buka Prodi Baru, Teknik Kimia dan Teknik Mesin
  • Menginap di Kota Liverpool, Turis Kini Harus Bayar Pajak Rp44 Ribu
  • Meutya Hafid Instruksikan Operator Sediakan Internet Murah dan Ngebut
  • Prabowo Yakin Masa Depan Indonesia Gemilang: Banyak Kekuatan Ingin Indonesia Terpecah Belah
  • Resep Panjang Umur dan Bahagia, Hindari 8 Makanan Ini di Usia 50 Tahun
  • Putranya Trump Bongkar Rahasia Kuatnya Ekonomi Negara Kawasan Teluk Persia, Ternyata
推荐内容
  • Korban Dugaan Kasus Asusila Oleh Ketua KPU Minta Hasyim Asy'ari Dipecat!
  • Catut Nama Restoran Besar, Korban Penipuan Waralaba Tedy Agustiansjah Lapor ke Polres Gianyar Bali
  • Terdaftar atau Tidak? Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH BPNT 2025 Sekarang Juga!
  • Kasus Ijazah Jokowi Kian Panas! Polda Kejar Kebenaran, 24 Saksi Sudah Diperiksa
  • Gelar Wisuda Daring, Unsada Luluskan 814 Mahasiswa
  • Dominasi Pasar Bitcoin Menyusut, Harga Sempat Terkoreksi Hingga US$102.700