Teken Perjanjian, TOWR Resmi Perpanjang Fasilitas Kredit Rp1 Triliun dari BNI
PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR) resmi memperpanjang fasilitas kredit senilai Rp1 triliun dari Bank BNI. Fasilitas pembiayaan ini ditujukan bagi entitas di bawah naungan TOWR, yaitu PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) dan PT Iforte Solusi Infotek (Iforte).
Sekretaris Perusahaan TOWR, Monalisa Irawan, mengungkapkan bahwa kesepakatan perpanjangan dituangkan dalam penandatanganan perubahan perjanjian kredit.
"Penandatanganan Perubahan Perjanjian Kredit atas Akta Perjanjian Kredit No 18 maksimum sebesar Rp1.000.000.000.000 tertanggal 13 Juni 2023 antara Protelindo, Iforte dan Bank BNI," jelasnya.
Baca Juga: Perluas Usaha, Emiten Grup Djarum (TOWR) Resmi Caplok 40% Saham DATA
Protelindo merupakan anak usaha langsung yang 99% sahamnya dimiliki TOWR, sementara Iforte sepenuhnya dimiliki oleh Protelindo. "Para pihak sepakat untuk memperpanjang jangka waktu fasilitas sampai dengan 12 Juni 2026," ujar Monalisa.
Lebih jauh, Monalisa memastikan bahwa transaksi ini tidak menimbulkan risiko yang signifikan bagi perusahaan. "Pelaksanaan atas perjanjian kredit tersebut tidak memiliki dampak negatif yang material yang merugikan terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan," ungkapnya.
Monalisa menyatakan, penandatanganan perjanjian kredit ini merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b angka 2 Peraturan OJK No. 42 Tahun 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (POJK 42), yaitu transaksi sesama Perusahaan terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99% oleh perusahaan terbuka dan Pasal 6 ayat (1) huruf (d) POJK 42, yaitu transaksi pinjaman yang diterima secara langsung dari bank.
Baca Juga: Sasar Generasi Muda, Begini Cara Unik BNI Jaring Nasabah Baru
Ia menambahkan, "Penandatanganan perjanjian kredit bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42 dan bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha."
(责任编辑:热点)
- ·Kemhan Beli Kapal Selam Scorpene Untuk Perkuat Perairan Indonesia, Intip Spesifikasinya di Sini!
- ·Bitcoin Pizza Day Diperingati, Tokocrypto: Langkah Kecil Bisa Jadi Sejarah Besar
- ·PNM Daftarkan Sertifikat Halal Usaha Sirup Rumahan hingga Tembus Toko Oleh
- ·Presiden Prabowo dan PM Anwar Ibrahim Sepakati Penguatan Kerja Sama Strategis Indonesia
- ·Pengajuan Perbaikan Prabowo di MK Cacat?
- ·Tikus Ngumpet di Pesawat, Maskapai Tunda Penerbangan Sampai 3 Hari
- ·解读:拉夫堡大学申请条件
- ·Anggota TNI Tewas Ditusuk di Hotel Mercure
- ·Metode Tobacco Harm Reduction Bisa Diterapkan untuk Menurunkan Angka Perokok?
- ·Usia Muda Banyak Mengidap Penyakit Kritis, Begini Respons Allianz Life
- ·Lepas dari Rugi, Timah (TINS) Alokasikan Rp474,6 Miliar Laba untuk Dividen
- ·7 Tradisi Menyambut Ramadan yang Populer di indonesia
- ·Ahli Epidemiologi UI: Pak Anies, Jangan Dululah Ada CFD!
- ·爱丁堡大学怎么样?
- ·MUI Terima Permohonan Maaf dari Pendeta Gilbert, Cholil Nafis: Ini Jadi Pelajaran Bagi Kita Semua
- ·Predator Seksual Reynhard Sinaga akan Dipulangkan dari Inggris, Ungkit Rekam Jejak Perkaranya
- ·5 Risiko Kehamilan Usia 40 Tahun, Keguguran hingga Preeklamsia
- ·BCA Gabung Salurkan KPR FLPP, Maruarar: Ibarat Tambah Mesin Harley!
- ·KPK Minta Menpora Tak Mangkir Sidang, Soal Kasus?
- ·Ini Risiko Pengalihan Impor Energi dari Timur Tengah ke Amerika Versi Bos Pertamina