Gamawan dan Agus Martowardojo Akan Bersaksi Kasus Korupsi E
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini (Kamis, 16/3/2017) mengagendakan sidang kedua kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Sugiharto.
Dalam persidangan kedua ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi ada delapan saksi yang akan dipanggil. Humas Pengadilan Tipikor Yohanes Priyana merinci kedelapan saksi itu yang akan bersidang di hadapan majelis hakim, yakni di antaranya:
1. Gamawan Fauzi
2. Agus Martowardoyo
3. Diah Anggraeni
4. DR. H. Rasyid Saleh
5. Elius Dailani
6. Chaeruman Harahap
7. Yuswandi A. Temenggung
8. Winata Cahyadi
相关推荐
- FOTO: Menengok Lahan Pertanian di Bawah Depo LRT Jakarta
- Temukan Kejanggalan, Polisi Bakal Periksa Rekening Ratna Sarumpaet
- Eggi Sudjana Laporkan Balik Farhat Abbas
- INTIP: Daun untuk Mengatasi Asam Urat Secara Alami
- Penyakit Apa Saja yang Bisa Disembuhkan dengan Minum Air Kelapa?
- Ternyata Ada 3 Tanaman yang Baik untuk Kesehatan Mata, Apa Saja?
- Soal Bambu Rp550 Juta, Anies Bilang: Ributnya Cuma di Sosmed
- Menkominfo Tegaskan Konten Hoaks Akan Langsung Ditakedown Dalam Waktu 1x24 Jam