Eggi Sudjana Laporkan Balik Farhat Abbas
Politikus Partai Amanat Nasional Eggi Sudjana melaporkan Farhat Abbas ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik serta pengaduan palsu.
"Kami mengharapkan Farhat Abas ditangkap," kata kuasa hukum Eggi Sudjana, Elida Netti, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (10/10/2018).
Farhat Abas yang sebelumnya melaporkan 17 orang, termasuk Eggy Sudjana, ke Bareskrim Polri atas dugaan menyebarkan hoaks terkait dengan penganiayaan Ratna Sarumpaet diduga melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 220, 310, 311, dan 317.
Elida mengingatkan Farhat Abbas mempertanggungjawabkan perkataannya yang dinilai menimbulkan kekacauan dan mengadu domba.
"Kami ingin Farhat Abbas ditangkap, dia selaku pengacara seharusnya tahu etika bahasa yang disampaikan itu maknanya sangat dalam," tuturnya.
Dalam melaporkan 17 orang, Farhat Abbas dipertanyakan kapasitasnya karena tidak termasuk dalam tim pemenangan pasangan Jokowi/Ma'ruf. Sebelum melaporkan Farhat Abbas ke Bareskrim, Eggi Sudjana dan kuasa hukumnya melaporkan dua oknum polisi yang menolak laporannya ke Divisi Propam Polri, Selasa siang.
相关推荐
- Strategi Pemkab Badung Perluas dan Perkenalkan Wisata Budaya
- 5 Destinasi di Indonesia untuk Menikmati Suasana Perayaan Imlek
- Data Ekonomi Terbaru Jadi Sorotan, Manuver Trump Sukses Perkuat Dolar AS
- Prakiraan Hujan BMKG di 34 Wilayah Indonesia Hari Ini, Sabtu 2 November 2024: Awas Angin Kencang!
- Kaum Sibuk Merapat, Ini 7 Cara Turunkan BB Tanpa Olahraga
- Alamak! 7 Mobil Nginap Setahun di Soetta, Tarif Parkirnya Bikin Dompet Meronta
- 美国建筑学研究生留学详解
- 美术生留学费用要多少?