您的当前位置:首页 > 时尚 > RAPP Tepis Tudingan Ingin Hindari Kewajiban 正文
时间:2025-06-07 04:45:19 来源:网络整理 编辑:时尚
Warta Ekonomi, Jakarta - PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) membantah tudingan ingin menghindari quickq官网ios下载
PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) membantah tudingan ingin menghindari kewajiban pemulihan gambut seperti yang diamanatkan PP No 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
Dugaan itu muncul karena RAPP tidak mengindahkan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 5322 untuk merevisi Rencana Kerja Usaha (RKU).
"KLHK menuding bahwa kami ingin menghindari kewajiban. Tapi, yang RAPP lakukan dalam kondisi memohon agar hak kegiatannya dihidupkan kembali. Kami juga menolak dikatakan sedang melawan pemerintah. Sangat disayangkan frameyang dibangun pemerintah bila kami sedang melawan pemerintah," kata Andy Ryza Kuasa Hukum RAPP dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (13/12/2017).
Sebelumnya, RAPP telah mengajukan banding terhadap SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang membatalkan RKU perseroan periode 2010-2019. Kebijakan tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Kuasa hukum RAPP Hamdan Zoelva mempertanyakan langkah KLHK atas pembatalan RKU RAPP periode 2010-2019 itu. Terbitnya SK pembatalan RKU RAPP tidak sesuai dengan ketentuan pembatalan sebuah keputusan sebagaimana diatur dalam Pasal 66 ayat (1) UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP).
Selain itu, dalam Perarturan Pemerintah (PP) No. 71 Tahun 2014 yang telah diubah menjadi PP No 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut dalam pasal 45 huruf A disebutkan izin usaha yang memanfaatkan ekosistem yang telah terbit sebelum perarturan ini berlaku dan sudah beroperasi tetap dibolehkan operasi sampai izinnya berakhir.
"Pembatalan RKU sebelum masa habis berlakunya itu tidak berdasarkan hukum. Ingat dalam hukum dikenal asas nonretroaktif. Artinya, suatu perarturan yang baru tidak boleh berlaku untuk suatu peristiwa lampau," kata Hamdan.
Waduh! 7 Desa Ini Tidak Dapat Dana Desa dari Pemerintah, Kenapa?2025-06-07 04:12
Cara Unduh dan Cetak Kartu Ujian SKD CPNS 2024, Pakai Kertas Ukuran A42025-06-07 04:08
Intip 5 Daftar Hari Penting Nasional2025-06-07 03:55
Indonesia Dibayangi Jebakan Middle Income Trap, Pengamat Ungkap Penyebabnya2025-06-07 03:52
YLBHI Singgung Laporan Kekayaan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, LHKPN Terakhir 20162025-06-07 03:13
Kisah di Balik Tiara Istri Pangeran Abdul Mateen, Ada 838 Berlian2025-06-07 02:50
INFOGRAFIS: Pikat Hitam, Gurih, dan Nikmat Keluak2025-06-07 02:41
Bikin SUV, Niatnya CEO Xiaomi Memang Mau Ngalahin Tesla2025-06-07 02:36
Berapa Biaya Perpanjangan Paspor Terbaru 2024?2025-06-07 02:14
Bukan Cuma untuk Pernikahan, Cincin Juga Bisa untuk Rayakan Sahabat2025-06-07 02:08
PPIH Tegaskan Jemaah Haji Indonesia di Madinah Tidak Terlantar2025-06-07 04:01
Tips Diet Nia Ramadhani, Pangkas BB 28 Kg dalam Enam Bulan2025-06-07 03:38
2025美国环境科学专业排名2025-06-07 03:33
BPH Migas Ajak Generasi Z Awasi Penyaluran BBM Subsidi, Langsung Lapor Temui Kecurangan2025-06-07 03:33
INFOGRAFIS: Jintan, Rempah Pedas Manis dari Asia2025-06-07 03:28
IHSG Sesi Siang Naik 0,36% ke 7.192, INCO, ASII dan MBMA Top Gainers LQ452025-06-07 03:13
Heri Hermansyah Terpilih Jadi Rektor UI 20242025-06-07 02:44
Siapkan Paspor, Ini 7 Negara Mesti Masuk Travel List 20242025-06-07 02:43
Polri Pastikan Tak Ada Anggota Divhubinter Terlibat Pemerasan WN Kanada2025-06-07 02:33
AEI Ajak Emiten Tak Takut Perubahan, 'Dunia Tak Akan Semakin Mudah'2025-06-07 02:00