Pengacara: Malam Ini Juga Syafruddin Temenggung Harus Bebas!
Pengacara Syafruddin Arsyad Temenggung, Ahmad Yani meminta agar kliennya itu dapat dibebaskan pada malam ini juga setelah Mahkamah Agung (MA) memutus bebas mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tersebut.
Baca Juga: Yusril sebut Putusan Syafruddin Temenggung Sudah Inkraht
"Pada malam hari ini juga (pukul) 00.00 WIB klien kami memang wajib harus dilepaskan karena masa penahanannya berakhir dan juga itu dikuatkan lagi dengan putusan yang pada hari ini kami dapat informasi bahwa klien kami sudah dibebaskan," kata Yani di Rutan Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK yang berlokasi di belakang gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Hal tersebut dikatakannya usai bertemu dengan Arsyad yang ditahan di Rutan Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK tersebut.
Lebih lanjut, ia mensyukuri atas bebasnya Syafruddin meskipun pihaknya belum menerima petikan putusan dari MA tersebut.
"Alhamdulillah kami mensyukuri sekali bahwa klien kami dinyatakan bebas, bentuk putusannya, pertimbangan hukumnya sampai saat ini kami belum menerima, baru tahu juga melalui media. Oleh karenanya maka kedatangan kami hari ini juga saling berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dari KPK," ucap Yani.
相关推荐
- Tata Cara Mencoblos untuk Pemilih Pemula, Jangan Bingung di TPS
- Pemprov DKI Salurkan KJP Tahap I ke 43.205 Penerima Baru, Cek Rekeningmu
- Specialty Coffee Expo 2025 di Houston Menjadi Tujuan BNI Xpora Bawa Kopi Sumatra
- Bikin Rusuh dalam Demonstrasi Hari Buruh, Belasan Anarko Dikukut Polda Metro Jaya
- INFOGRAFIS: Lestarikan Lingkungan Lewat Keseharian, Ngapain Aja?
- Pemprov DKI Mau Bangun Dermaga Baru di PIK, DPRD Minta Masyarakat Kepualauan Seribu Dilibatkan
- Geger di Gedung DPRD DKI Jakarta, Inisial 'NS' Diduga Pelaku Pelecehan, Siapa Dia?
- Dorong Transaksi, BNI