您的当前位置:首页 > 百科 > BPK Minta KPK Kembalikan Uang Rp1,1 Miliar 正文
时间:2025-06-07 03:24:06 来源:网络整理 编辑:百科
Warta Ekonomi, Jakarta - Auditor Utama Keuangan Negara III BPK Rochmadi Saptogiri meminta agar uang quickq在苹果手机怎么安装
Auditor Utama Keuangan Negara III BPK Rochmadi Saptogiri meminta agar uang yang disita oleh penyidik KPK saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) senilai Rp1,154 miliar dikembalikan kepadanya.
"Meminta agar majelis hakim menyatakan dakwaan penuntut umum dibatalkan atau tidak dapat diterima karena tidak didahului oleh penyidikan, meminta majelis membatalkan penyitaan dan meminta penuntut umum untuk mengembalikan uang senilai Rp1,154 miliar kepada terdakwa," kata penasihat hukum Rochmadi, Syaefullah Hamid, saat membacakan nota pembelaan (eksepsi) di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (25/10/2017).
Uang itu menurut pengacara tidak ada hubungannya dengan uang Rp240 juta yang diduga sebagai suap untuk Rochmadi.
"Terkait dengan Operasi Tangkap Tangan, uang milik terdakwa tidak berkaitan dengan uang Rp240 juta yang diterima Ali Sadli dari Jarot Budi Prabowo. OTT seharusnya hanya menyita uang Rp240 juta dan tidak membabi buta menyita barang di tempat itu meski berkaitan dengan tindak pidana," tambah pengacara.
Uang itu menurut pengacara berada di brankas Rochmadi yang ada di kantor BPK saat OTT pada 26 Mei 2017.
"Uang Rp1,154 miliar tidak berkaitan dengan tindak pidana. Dakwaan tidak menyebutkan hubungan Rp240 juta dengan uang Rp1,154 miliar tersebut, dengan demikian uang milik terdakwa yang disita dari brankas sama sekali tidak terkait dugaan tindak pidana," tambah Syaefullah.
Dalam perkara ini, Rochmadi didakwa dengan empat dakwaan.?Dakwaan pertama, Rochmadi didakwa bersama-sama dengan anak buahnya auditor BPK Ali Sadli menerima suap Rp240 juta dari Inspektur Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Sugito agar laporan keuangan Kemendes PDTT tahun 2016 mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Uang diberikan secara bertahao yaitu pada 10 Mei 2017 dan pada 26 Mei 2017 melalui Ali Sadli yang bersumber dari urunan para eselon 1 Kemendes PDTT.
Dakwaan kedua adalah Rochmadi diduga menerima gratifikasi sebesar Rp3,5 miliar, ketiga melakukan tindak pidana pencucian aktif berupa pembelian tanah tanah kavling seluas 329 meter persegi di Bintaro senilai Rp3,5 miliar dan keempat Rochmadi didakwa pencucian uang pasif berupa penerimaan 1 unit mobil merk Honda tipe Odyssey dari Ali Sadli.
Atas eksepsi itu, jaksa penuntut umum (JPU) KPK meminta waktu untuk membuat tanggapan selama 1 minggu. (Ant)
Rawan Kontaminasi, IDAI Tak Rekomendasikan Pemberian ASI Bubuk2025-06-07 02:47
VIDEO: Jangan Tertipu Oleh Waktu2025-06-07 02:19
Blokade Penyaluran Bantuan Jadi Cara Israel Mencemooh Kondisi Gaza2025-06-07 02:11
Pilot Diskors karena Terbangkan Pesawat Terlalu Dekat dengan Gunung2025-06-07 02:10
PAPDI Perbarui Rekomendasi Vaksinasi Dewasa Tahun 20242025-06-07 01:48
10 Cara Membersihkan Lumpur Setelah Banjir dengan Efektif2025-06-07 01:43
Komptroler New York Tolak Usulan Obligasi Berbasis Bitcoin2025-06-07 01:35
Studi Temukan Kualitas Sperma Jadi Rahasia Panjang Umur2025-06-07 01:35
Solidaritas Ulama Muda Jokowi Dukung Prabowo2025-06-07 01:14
Polisi Bakal Paksa Rizieq Shihab Swab Test saat Menginjakkan Kaki di Polda2025-06-07 00:48
Ngantor Pakai Piyama dan Baju Rumahan Jadi Tren Baru di China2025-06-07 03:21
FOTO: Pesona Pohon Almond Berbunga di Quinta de los Molinos Madrid2025-06-07 03:11
Bolehkah Tidur Setelah Sahur? Ternyata Ini Dampaknya bagi Kesehatan2025-06-07 03:00
Anies Terinfeksi Covid2025-06-07 02:39
FOTO: Keseruan Liburan Lebaran di Trans Studio Cibubur2025-06-07 02:25
Sekda Jabar Jadi Tersangka Meikarta, Apa Kata Emil?2025-06-07 02:24
Dokter Sebut Tidur Siang Saat Puasa Penting untuk Kembalikan Energi2025-06-07 02:22
Hanwoo, Daging Sapi Korea yang Disebut Mengalahkan Rasa Wagyu Jepang2025-06-07 01:58
Rocky Gerung Tak Hadir, Sidang Gugatan di PN Jaksel Ditunda, Rumahnya Kosong2025-06-07 01:26
Sekda Jabar Jadi Tersangka Meikarta, Apa Kata Emil?2025-06-07 01:24