会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Alexander Marwata Layangkan Gugatan ke MK, KPK: Bukan Atas Nama Lembaga!

Alexander Marwata Layangkan Gugatan ke MK, KPK: Bukan Atas Nama Lembaga

时间:2025-06-08 11:02:01 来源:quickq免费版安卓apk 作者:焦点 阅读:494次

JAKARTA,quickq官网充值 DISWAY.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi menjelaskan bahwa uji materil Komisioner Lembaga Antirasuah Alexander Marwata di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bawa nama instansi.

Wakil Ketua KPK itu menggungat pasal 36 huruf a dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.

Alexander Marwata Layangkan Gugatan ke MK, KPK: Bukan Atas Nama Lembaga

Alexander Marwata Layangkan Gugatan ke MK, KPK: Bukan Atas Nama Lembaga

BACA JUGA:Buron Usai Jadi Tersangka, KPK Beberkan Alasan Gubernur Kalsel Paman Birin Belum Berstatus DPO

Alexander Marwata Layangkan Gugatan ke MK, KPK: Bukan Atas Nama Lembaga

BACA JUGA:KPK Dorong Menko Yusril Andil Dalam Pengesahan RUU Perampasan Aset

Alexander Marwata Layangkan Gugatan ke MK, KPK: Bukan Atas Nama Lembaga

"Sepanjang pengetahuan saya, proses pengajuan itu dilakukan secara pribadi, bukan atas nama lembaga, jadi saya sebagai juru bicara lembaga saya belum bisa memberikan komentar terkait hal tersebut," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dikutip pada Sabtu, 9 November 2024.

Lebih lanjut, Tessa mengaku tidak mengetahui isi materi dalam gugatan Alex di MK. Ia menyerahkan semua prosesnya kepada MK.

"Apapun yang dilakukan oleh beliau, maupun pihak-pihak yang mewakili dalam proses pengajuan judicial review itu tentu kita ikuti saja prosesnya sama-sama," jelas Tessa.

Diketahui sebelumnya, Alexander Marwata mengajukan uji materil terhadap Pasal 36 dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK ke MK.

BACA JUGA:Kemendagri Gandeng KPK dan Polri, Buru Gubernur Kalsel Paman Birin Jadi Buron Usai Ditetapkan Tersangka

BACA JUGA:KPK Geledah Kantor Setda Papua, Sejumlah Dokumen dan BBE Disita

Dalam Undang-Undang itu mengatur pertemuan komisioner Lembaga Antirasuah dengan pihak berperkara.

"Pimpinan KPK bertindak dalam tugas jabatannya. Pertemuan tersebut selanjutnya oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya dilakukan proses penyelidikan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 36 huruf a ini," bunyi permohonan uji materil Alex di MK dikutip pada Sabtu, 9 November 2024.

Adapun gugatan tersebut dimasukan Alex ke MK melalui kuasa hukumnya pada Senin, 4 November 2024. Ia menilai ada ketidakjelaskan dalam beleid yang diuji materil kan olehnya. 

(责任编辑:焦点)

相关内容
  • Monday Blues Syndrome, Takut Hari Senin yang Bikin Serangan Jantung
  • Korea Selatan Sebut Tak Mudah Membujuk Trump, Beragam Isu Dibawa
  • Segera Menuju Swiss, Inilah Sejumlah Topik Utama Negosiasi Dagang China
  • Prabowo Yakin Masa Depan Indonesia Gemilang: Banyak Kekuatan Ingin Indonesia Terpecah Belah
  • Tata Cara Diet Rendah Garam untuk Penderita Tekanan Darah Tinggi
  • Jepang Ajarkan Etika kepada Turis Asing Lewat Poster Anime Terkenal
  • BPOM Sebut Efek Samping Vaksin TBC Bill Gates, Apa Saja?
  • Bisa Dicegah, Kenali Penyebab Kanker Usus Besar
推荐内容
  • INFOGRAFIS: Survival Kit saat Terjadi Bencana Alam
  • Segera Menuju Swiss, Inilah Sejumlah Topik Utama Negosiasi Dagang China
  • Puji Jokowi di Hadapan Menteri Kabinet Merah Putih, Prabowo: Bukan Karena Ada Gibran di Sebelah Saya
  • Panitia SNPMB 2025 Akui Salah Pasang Foto Joki UTBK Jadi Peserta Jujur: Human Error
  • Ini Negara Paling Aman di Dunia untuk Traveling di 2024
  • W3RL Bentuk Nyata Kolaborasi Lintas Sektor Wujudkan Indonesia Emas