Menkum Supratman Sebut Ekstradisi Paulus Tannos Bisa Dilaksanakan Sehari Dua Hari
JAKARTA,quickq咋样 DISWAY.ID- Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaslan proses ekstradisi Paulus Tannos bisa selesai dalam waktu satu sampai dua hari.
Paulus Tannos merupakan buronan KPK kasus dugaan korupsi e-KTP yang tertangkap di Singapura.
BACA JUGA:Habis Bepergian, KPK sebut Paulus Tannos Ditangkap di Bandara Changi
BACA JUGA:Ketua KPK Buka Suara Soal Kewarganegaraan Buron Paulus Tannos Diduga Tak Lagi WNI
"Semua bisa sehari, bisa dua hari. Tergantung kelengkapan dokumennya," kata Supratman pada Jumat, 24 Januari 2025.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dokumen tersebut dikumpulkan lalu diajukan permohonannya ke Pengadilan Singapura.
"Kalau mereka anggap dokumen kita sudah lengkap, ya pasti akan diproses," ujarnya.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto menyatakan, bergantinya kewarganegaraan Paulus Tannos tidak berdampak terhadap proses ekstradisi dirinya.
"Ya enggak saya kira, mudah-mudahan semuanya lancar," ujar Setyo.
BACA JUGA:Retret Kepala Daerah, Wamendagri Bima Arya: KPK Bakal Beri Materi soal Pemberantasan Korupsi
BACA JUGA:Belum Tahan Wali Kota Semarang, Mba Ita dan Suami, Ini Penjelasan KPK
Terkait pemulangan Paulus Tannos, KPK menurut Setyo, akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Namun, ia belum bisa memastikan kapan hal itu akan dilakukan.
"Kita tunggu saja nanti informasi lebih lanjutnya," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto mengonfirmasi penangkapan Paulus Tannos. Menurutnya, saat ini masih ditahan di sana.
- 1
- 2
- »
相关推荐
- Ditelantarkan Teman, Turis RI Terjebak di Hutan Bakau Thailand
- Putusan Bebas untuk Alex Denni Jadi Momentum Evaluasi Sistem Peradilan
- Putusan Bebas untuk Alex Denni Jadi Momentum Evaluasi Sistem Peradilan
- Putusan Bebas untuk Alex Denni Jadi Momentum Evaluasi Sistem Peradilan
- Bukan RI, Filipina Terpilih Jadi Destinasi Selam Terbaik di Dunia 2024
- Putusan Bebas untuk Alex Denni Jadi Momentum Evaluasi Sistem Peradilan
- Putusan Bebas untuk Alex Denni Jadi Momentum Evaluasi Sistem Peradilan
- Putusan Bebas untuk Alex Denni Jadi Momentum Evaluasi Sistem Peradilan