会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Tito Bakal Tanya Teguh Setyabudi soal ASN DKI Boleh Poligami!

Tito Bakal Tanya Teguh Setyabudi soal ASN DKI Boleh Poligami

时间:2025-06-14 09:16:56 来源:quickq免费版安卓apk 作者:综合 阅读:388次

JAKARTA,quickq windows DISWAY.ID- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bakal meminta klarifikasi kepada PJ Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi buntut aturan yang mengizinkan ASN berpoligami.

Tito mengatakan klarifikasi akan dia lakukan saat berkunjung pada pekan depan.

Tito Bakal Tanya Teguh Setyabudi soal ASN DKI Boleh Poligami

Tito Bakal Tanya Teguh Setyabudi soal ASN DKI Boleh Poligami

"Senin nanti saya akan berkunjung ke DKI, hari Senin. Hari Senin saya akan berkunjung ke DKI, jam 3 atau jam setengah 4 ya, dalam rangka mengecek persetujuan bangunan gedung. Di situ nanti saya akan tanyakan juga," kata Tito di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, 17 Januari 2025.

Tito Bakal Tanya Teguh Setyabudi soal ASN DKI Boleh Poligami

BACA JUGA:Pemprov DKI Bolehkan ASN Poligami jika Istrinya Mandul atau Cacat Permanen

Tito Bakal Tanya Teguh Setyabudi soal ASN DKI Boleh Poligami

Namun, Tito mengaku pihaknya masih belum bisa menanggapi mengenai aturan Pj Gubernur Jakarta tersebut. Sebab, dia belum membaca aturan yang baru diterbitkan tersebut.

"Saya belum bisa menjawab sesuatu yang belum saya baca. Saya akan baca dulu dan saya akan tanya," ujar Tito.

BACA JUGA:Viral! Kisah Selebgram Aisyah Hijanah yang Dipoligami Suami Sendiri Saat Hamil 5 Bulan

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian untuk aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Dalam aturan tersebut Pemprov DKI Jakarta soal menikah lebih dari satu kali alias poligami.

BACA JUGA:BKN: PNS Boleh Poligami, PNS Wanita Dilarang Jadi Istri Kedua, Ini Syarat Ketentuannya

Pada pasal 2 aturan itu dijelaskan ruang lingkup aturan terdiri dari pelaporan perkawinan, izin sitri lebih dari seorang, izin atau keterangan perceraian, tim pertimbangan, hak atas penghasilan, dan pendelegasian wewenang dan pemberi kuasa.

"Pegawai ASN pria yang akan beristri lebih dari seorang wajib memperoleh izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan perkainan," tulis Pasal 4 aturan itu.

BACA JUGA:BANTAH! Ramai Isu PNS Pria Boleh Poligami dan PNS Wanita Dilarang Berpoliandri, BKN: Itu Bukan Kebijakan Kami, Tapi...

 

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:探索)

相关内容
  • Keajaiban kursi 11A, Vishwash Kumar Ramesh Selamat Karena Sempat Bertukar Tempat Duduk
  • 5 Makanan Tradisional yang Terbuat dari Singkong, Mana Favoritmu?
  • Bandara Supadio Resmi Berstatus Internasional, Siap Genjot Ekspor dan Pariwisata
  • Sudah Banyak Minum Tapi Masih Haus? Ini 5 Penyebabnya
  • Wujudkan Usaha Berdaya Saing Lewat Kolaborasi di DSC Season 16
  • Kali Pertama, Calvin Klein Tunjuk Perempuan Jadi Pimpinan Kreatif
  • Sudah Banyak Minum Tapi Masih Haus? Ini 5 Penyebabnya
  • Kisah Wanita Selamat dari Kecelakaan Pesawat Usai Jatuh 5 Ribu Meter
推荐内容
  • TKN Akan Laporkan Koran Achtung ke Polisi
  • Info Lowongan PT KCIC Kereta Whoosh, Minimal Lulusan D3 Bisa Melamar, Cek Persyaratannya
  • Kuil Suci di Jepang Dicoret
  • FOTO: Menengok Pameran Olah Raga Ekstrim Deep & Extreme Indonesia
  • Polri Blokir 10 Ribu Website Judi Online Sepanjang 2023
  • Polri Siapkan Pengamanan Kampanye Akbar Anies & Prabowo di Jakarta