Salut, Anggota TNI AD Selamatkan Warga yang Dikepung Debt Collector, Ini Kronologinya

Kapendam Jaya Kolonel Herwin BS mengklarifikasi tentang adanya video viral di media sosial, terlihat kendaraan mobil jenis Honda Mobilio Nopol B 2638 BZK warna putih yang dikemudikan anggota TNI AD yang berpakaian dinas PDL loreng di depan Tol Koja Barat, Jakarta Utara (Jakut), yang hendak antar orang sakit ke Rumah Sakit (RS) dikepung beberapa orang debt collector.
"Kami sudah ketahui bahwa anggota TNI AD yang mengemudikan mobil jenis Honda Mobilio Nopol B 2638 BZK Warna Putih tersebut An.Serda Nurhadi adalah Babinsa Ramil Semper Timur II/O5 Kodim Utara 0502 dan pemilik kendaraan an.Nara pekerjaan Wirausaha yang tinggal di Jl. Jati II no.60 RT. 01/05 kelurahan Sungai Bambu Tanjung Priok," ujar Kapendam dalam keterangan tertulis yang diterima.
Kejadiannya tersebut, Kolonel Herwin, terjadi pada Kamis 6 Mei 2021 sekira pukul 14.00 WIB.
"Saat itu Serda Nurhadi anggota Babinsa Semper Timur Kodim 0502/ Jakut berada di Kantor Kelurahan Semper Timur dan adanya laporan dari anggota PPSU/Satpol PP an. Muh. Abduh melihat ada kendaraan yang dikerubuti oleh kelompok orang sehingga menyebabkan kemacetan, kurang lebih 10 orang," tuturnya.
Kemudian, di dalam mobil tersebut ada anak kecil dan seorang yang sakit, om dan tante pengemudi, sehingga anggota Babinsa berinisiatif untuk membantu dan mengambil alih supir mobil untuk mengantar ke Rumah Sakit melalui jalan Tol Koja Barat.
"Namun dikerubuti oleh beberapa orang debt collector, karena kondisi kurang bagus maka Serda Nurhadi membawa mobil tersebut ke Polres Jakut dengan diikuti oleh beberapa debt collector," kata Kapendam Jaya.
Serda Nurhadi, sambungnya, sebagai Babinsa terpanggil untuk membantu warga yang sedang sakit untuk di bawa ke RS dan Serda Nurhadi sendiri tidak mengetahui kondisi mobil tersebut bermasalah.
"Satuan TNI AD khususnya Kodam Jaya tidak mentolerir atas perlakuan dari pihak debt collector yang secara arogan untuk mengambil paksa kendaraan yang dikemudikan oleh Serda Nurhadi yang menjalankan tugasnya sebagai Babinsa yang akan menolong warga yang sedang sakit dan memerlukan pertolongan untuk dirawat di Rumah Sakit," tuturnya.
Mengambil kendaraan bermotor secara paksa (perampasan), kata dia, dapat dijerat/dikenakan pasal 365 KUHP, di mana Pasal 365 KUHP adalah pasal pencurian dengan kekerasan sebagai pemberatan dari pasal pencurian biasa, sebagai mana dimaksud dalam pasal 362 KUHP dan permasalahan ini telah ditangani oleh Pihak Polres Jakarta Utara dan Kodim 0502/Jakut.
相关文章
Alasan Bank DKI Lakukan Maintenance saat Masa Lebaran: Aktif Otomatis karena Masalah Sistem
SuaraJakarta.id - Direktur Utama Bank DKI, Agus H Widodo, menjelaskan alasan dilakukannya pemelihara2025-06-15Jumlah Wisatawan saat Libur Nataru Diprediksi Tembus 40%, Siap Mitigasi Resiko dan Kemacetan
JAKARTA, DISWAY.ID –Masyarakat diimbau untuk tetap mengutamakan keselamatan selama perjalanan2025-06-15Walhi Beberkan Dampak Pemasangan Pagar Laut Misterius di Pesisir Tangerang
TANGERANG, DISWAY.ID --Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) membeberkan sejumlah dampak akibat2025-06-15Kapolri Prediksi Puncak Arus Mudik Libur Nataru Terjadi di Tanggal Ini
JAKARTA, DISWAY.ID- Mabes Polri memprediksi Puncak arus mudik libur Natal dan tahun baru 2025 terjad2025-06-15Cuaca Buruk 3 Hari ke Depan, Pekalongan Masih Dihantui Banjir Bandang dan Longsor Susulan
PEKALONGAN, DISWAY.ID -Cuaca buruk masih berpotensi terjadi melanda Pekalongan, Jawa Tengah.Kepala P2025-06-15Memulai Hari dengan Prediksi BMKG, Katanya Bakal Hujan di Jabodetabek
Warta Ekonomi, Jakarta - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperkirakan cuaca di2025-06-15
最新评论