Mantan Bupati Buru Selatan Di eksekusi KPK ke Lapas Klas IIA, Ambon
JAKARTA,quickq每天有免费吗 DISWAY.ID--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Ambon.
“Jaksa Eksekutor Eva Yustisiana, telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung RI yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana TSS dkk ke Lapas Klas IIA Ambon,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Sabtu 12 Agustus 2023.
BACA JUGA:Rektor Universitas Bandar Lampung Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Andhi Pramono
Menurut Ali, sebagaimana amar putusan yang menyatakan terpidana TSS bersalah melakukan penerimaan suap dan gratifikasi dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penahanan dan pidana denda Rp300 juta.
“Selain itu, TSS juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti Rp5,7 Miliar,” jelasnya.
BACA JUGA:KPK Ungkap Kepala Basarnas Seting Proses Lelang: Dia Terima Uang Dari Sana
Ali juga menerangkan, selain TSS, KPK juga mengeksekusi orang kepercayaannya yang bernama Johny Rynhard Kasman (JRK).
“Terpidana JRK juga diputus bersalah dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi masa penahanan dan pidana denda Rp100 juta,” tukasnya.
相关推荐
- Bikin Panjang Umur, Ini 7 Pilihan Sarapan Sehat untuk Usia 50 Tahun
- Aturan Simpan Barang Bagasi Kabin Pesawat, biar Penumpang Gak Rebutan
- Pakai Hijab, Kenza Layli Menangkan Kontes Miss AI Pertama di Dunia
- Apakah Puasa Asyura Harus Dijalankan 2 Hari?
- Cek Dulu Sebelum Traveling, 8 Barang Ini Jangan Sampai Ketinggalan
- FOTO: Kampung Pempek Tanggo Rajo Cindo, Tempat Berburu Pempek Murah
- Polri Gagalkan Penyelundupan Sabu di Aceh, 5 Orang Diamankan
- PKB Jakarta Minta Ida Fauziah Maju Pilkada, Respons Cak Imin: Kita Masih Butuh 10 Kursi Lagi