Tom Lembong Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Ungkap 5 Poin Penting
JAKARTA,quickq官网下载安装 DISWAY.ID -Tom Lembong, resmi mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi komoditas gula.
Tom Lembong, yang pernah menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mentan) pada periode 2016-2017, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah dan melanggar hak-haknya.
BACA JUGA:Tom Lembong Resmi Ajukan Praperadilan, Minta Status Tersangka Dicabut
Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, dijadwalkan untuk mendaftarkan gugatan praperadilan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa, 5 November 2024.
Dalam permohonan yang disiapkan oleh tim penasihat hukum, Tom Lembong menuntut keadilan dan perlindungan hukum atas apa yang dianggapnya sebagai pelanggaran terhadap hak-haknya.
BACA JUGA:Eks Wakapolri Tantang Debat Dirut Jampidsus Kejagung Abdul Qohar Usai Menangkap Tom Lembong: Berani Nggak Dia?
Tim penasihat hukum mengajukan sejumlah poin penting dalam permohonan praperadilan ini, antara lain:
Isi Poin Penting Praperadilan Tom Lembong
1. Hak untuk Mendapatkan Penasihat Hukum
Tom Lembong mengklaim bahwa dirinya tidak diberi kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum pada saat penetapan tersangka, yang merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan ketentuan hukum yang berlaku.
2. Kurangnya Bukti Permulaan
Penetapan tersangka didasarkan pada bukti yang tidak mencukupi, di mana tim hukum berpendapat bahwa bukti yang ada tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP.
BACA JUGA:Kejagung Umbar Alasan Tetapkan Tom Lembong Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan
3. Proses Penyidikan yang Sewenang-wenang
Proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dianggap tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku, apalagi tanpa ada audit yang menyatakan kerugian negara akibat tindakan kliennya.
4. Penahanan yang Tidak Berdasar
Tim hukum juga menilai bahwa penahanan terhadap Tom Lembong tidak sah, karena tidak ada alasan objektif dan subjektif yang mendukung kekhawatiran bahwa kliennya akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
BACA JUGA:Kejagung Umbar Alasan Tetapkan Tom Lembong Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan
5. Tidak Ada Bukti Perbuatan Melawan Hukum
Tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Tom Lembong telah melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:探索)
- ·Sutopo Kristanto Siap Maju sebagai Calon Wakil Ketua Umum PII: Visi dan Misi untuk Indonesia Maju
- ·Kusnadi Staf Hasto PDIP Ngaku Pernah Bertemu Harun Masiku
- ·Prakiraan BMKG Suhu Cuaca Dingin di Jabodetabek Hari Ini 17
- ·10 Negara Paling Banyak Dicari di Google pada 2023, Tak Ada Indonesia
- ·Pertamina Dorong Pengembangan Ekosistem Hidrogen di Indonesia Melalui Kolaborasi
- ·Server Pusat Data Nasional Berangsur Pulih, Kominfo Pastikan Layanan Keimigrasian Mulai Normal
- ·IIMS Surabaya Akan Berlangsung Akhir Bulan Mei
- ·Cegah Judi Online, BKKBN Imbau Keluarga Saling Mengingatkan Anggotanya
- ·Ada Efisiensi Anggaran, Menaker Yassierli Optimis Program Ketenagakerjaan Tak Terganggu
- ·Bikin Pria Difabel Terpaksa Turun Pesawat, Maskapai Didenda Rp1,1 M
- ·Libur Sekolah Sebulan Selama Ramadan, Mendikdasmen: Bahasanya Bukan Libur, Tapi Pembelajaran
- ·Tak Perlu Dihindari, 5 Minuman Manis Alami Ini Cocok untuk Diet
- ·Apa Itu Dobby Syndrome dan Cara Mengatasinya
- ·VIDEO: Gajah
- ·Sebut IKN Ibu Kota Politik, Prabowo Harap Sidang Paripurna DPR 2028 Bisa Diselenggarakan di IKN
- ·Kemendag Akan Terapkan Bea Impor 200 Persen, Kemenperin Beri Klarifikasi
- ·7 Cara Bercinta Tetap 'Hot' buat Pasangan yang Sudah Lama Bersama
- ·Miris! KPK Temukan Pungli di Raja Ampat, Pelaku Kantongi Rp18,25 Miliar
- ·Pastikan Kenyamanan Beribadah Natal, Nusron Wahid Serahkan Sertipikat Tanah Gereja di Jaktim
- ·Iran Bebaskan Visa untuk Turis 33 Negara, Indonesia dan Rusia Termasuk