Polisi Kasih Nomor WA untuk Laporkan Jika Ada Praktik Premanisme
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho meminta masyarakat menghubungi call center polisi 110 jika diresahkan dengan aksi premanisme.
"Masyarakat silakan melapor ke kantor kepolisian terdekat atau melalui Call Center 110 secara gratis atau WhatsApp ke nomor pengaduan Divisi Humas Polri di 089682333678. Semua nomor pengaduan akan siap melayani 24 jam,” kata Sandi.
Sandi mengatakan nomor aduan tersebut akan terhubung dengan kantor polisi terdekat dari lokasi warga. Setelah menerima laporan, polisi akan bergerak cepat ke lokasi untuk menindak aksi premanisme.
Menurut Sandi, Polri sangat berkomitmen dalam memberantas praktik premanisme. Aksi tersebut harus ditindak demi tegaknya hukum di tengah masyarakat.
Sandi melanjutkan bahwa Polri juga akan menggandeng beragam pihak dalam menindak aksi premanisme. Polri akan menggandeng TNI hingga unsur pemerintah daerah dalam setiap operasi penindakan aksi premanisme di seluruh wilayah.
相关推荐
- 2025美国艺术学校申请条件详解
- Oke Gas! Ini Jadwal Jam Pembagian Makan Bergizi Gratis Bagi Siswa PAUD Hingga SMA Mulai 2025
- Rasio Kepemilikan Mobil Orang Indonesia Masih Tergolong Rendah
- KLB Penyakit Infeksi di Sekolah Meningkat, IDAI Ingatkan Vaksinasi
- Mitos vs Fakta, Mandi Malam Penyebab Paru
- Couple Goals, Sitha Marino & Bastian Steel Suka Liburan Antimainstream
- 7 Kebiasaan Sederhana yang Membuat Awet Muda, Kurangi Asupan Gula
- Viral Teh Disebut Berbahaya untuk Anak, Benarkah?