Polisi Gelar Perkara Mobil Lindas Motor hingga Pengendaranya Tewas
JAKARTA,quickq快客官网 DISWAY.ID- Gelar perkara digelar dalam kasus tewasnya MSP alias Moses (34) pengendara motor usai dilindas OS (24) di kawasan Cakung, Jakarta Timur.
Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP, Doni Hermawan mengatakan gelar perkara dilakukan melibatkan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Iya ini kita sedang lakukan gelar perkara kembali secara khusus dengan melibatkan kembali Ditreskrimum," katanya kepada awak media, ditulis Minggu 18 Juni 2023.
BACA JUGA:Pengendara Mobil Tabrak Pemotor Hingga Tewas, Kini Ditangani Polda Metro Jaya
Disebutkannya, hal tersebut untuk meninjau kembali kontruksi pasal yang akan diterapkan kepada tersangka.
"Untuk merekonstruksi pasal apakah Bisa dijerat pasal 338 (pembunuhan, red) memang ini proses penyidikan karena awalnya memang kecelakaan lalu lintas awalnya kita memang tangani awal dengan penanganan laka lantas tapi dalam proses penyidikannya pemeriksaan saksi dan bukti-bukti kita juga melihat ada potensi ada pasal (pembunuhan, red)" sebutnya.
BACA JUGA:Polda Metro Jaya Siapkan 5000 Personel Amankan Laga FIFA Matchday Indonesia Vs Argentina
Diterangkannya, sementara dalam kasus tersebut terdapat unsur kesengajaan yang membuat orang meninggal dunia.
Nantinya kasus ini akan ditangani oleh Polda Metro Jaya. Namun, hingga kini pelimpahan kasus tersebut masih proses.
"Unsurnya memang kesengajaan pasal 11 ayat 5. Tetapi kita lihat ada potensi unsurnya menghilangkan nyawa kita lihat dari pelaku ini sudah sengaja menabrakkan dan sudah tahu akibatnya akan ditimbulkan kita akan fungsikan pasal 338 KUHP ini dalam proses waktu dekat ini bisa dilimpahkan," ucapnya.
Sebelumnya, Kasus pengendara mobil Toyota Avanza berinisial OS yang menabrak tetangganya hingga meninggal dunia bernama Moses ditangani Polda Metro Jaya.
Wakapolres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahmad Fanani mengatakan kasus itu kini ditangani Polda Metro Jaya.
"Jadi penanganan ditangani oleh Polda dan ditangani oleh Polda," katanya kepada awak media, Jumat 16 Juni 2023.
"Jadi penanganan tersebut bukan tindak pidana kecelakaan lalu lintas, tetapi karena sengaja sehingga perbuatan itu meninggal dunia," sambungnya.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:时尚)
- ·Rahasia Mengeringkan Rambut dengan Cepat dan Tetap Sehat
- ·Peserta Gerakan OK OCE Tembus 42 Ribu, Bang Sandi: Kita Masih Cari yang Efektif
- ·Polri Sebut Gas Air Mata Mengenai Anak Sekolah di Pulau Rempang karena Tertiup Angin
- ·Niat dan Tata Cara Salat Witir 1 Rakaat
- ·JNE Peringati Hari Raya Idul Adha 1446 H dengan Semangat Berbagi
- ·Bacaan Doa Kamilin yang Dibaca Setelah Salat Tarawih di Bulan Ramadan
- ·Panduan Lengkap Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua Sesuai Ajaran Islam
- ·Jangan Lupa Siaga Tas Darurat Banjir, Apa Saja Isinya?
- ·Benarkah Pamer di Media Sosial Bisa Sebabkan Penyakit 'Ain?
- ·Penelitian Temukan Orang yang Terkena PHK Rentan Overthinking
- ·Awas, 5 Hal Ini Bakal Terjadi Kalau Kamu Terlalu Banyak Makan Kurma
- ·Benarkah Minum Teh Saat Berbuka dan Sahur Tidak Dianjurkan?
- ·VIDEO: Marhaban Ya Ramadan, Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan
- ·11 Orang Jadi Korban Keracunan CO2 di Klinik Kecantikan
- ·Skrining dan Deteksi Dini, Optimalkan Potensi Sembuh Kanker Payudara
- ·Peserta Gerakan OK OCE Tembus 42 Ribu, Bang Sandi: Kita Masih Cari yang Efektif
- ·Tragedi Luka Segede 'Bakpao', Satpam RS Tahu Novanto Pura
- ·KPK Segera Limpahkan Berkas Kasus Suap APBD Lampung Tengah
- ·PDI Perjuangan akan Bahas Strategi Pemenangan Pemilu 2024 di Rakernas Ke
- ·Chaca Novita Jalani Tes Urine Selain Dicecar Lebih Dari 20 Pertanyaan atas Video Porno Jaksel