Mahfud MD Tanggapi Penyataan Yusril Ihza Mahendra, Kasus 1998 Tak Bisa Diabaikan!
JAKARTA,quickq官网app DISWAY.ID--Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM, Mahfud Md., memberikan tanggapan tegas terhadap pernyataan Yusril Ihza Mahendra yang menyebut kasus penculikan paksa 1998 bukan merupakan pelanggaran HAM berat.
Mahfud menegaskan bahwa negara seharusnya mengakui peristiwa tersebut, mengingat telah ditetapkan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
BACA JUGA:Mahfud MD Sentil Mendes PDT Yandri Susanto yang Sebar Undangan Acara Pribadi Pakai Kop Kementerian
BACA JUGA:Mahfud MD Soroti Dugaan Pelanggaran Etika Birokrasi Mendes PDT
"Jadi yang boleh menyatakan pelanggan HAM berat itu terjadi atau tidak terjadi, tentu bukan Menkumham. Yang boleh mengatakan itu hanya Komnas HAM Menurut undang-undang," katanya kepada wartawan di acara Serah Terima Jabatan di Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Selasa 22 Oktober 2024.
Mahfud juga menyebut bahwa Komnas HAM telah mengidentifikasi penghilangan paksa 1998 sebagai pelanggaran HAM berat, dan hasil tersebut telah diakui oleh Presiden serta diapresiasi oleh PBB.
“Maka apa yang ditetapkan oleh Komnas HAM itu ada 12 yang sudah diakui oleh Presiden Dan diapresiasi oleh PBB," tegasnya.
BACA JUGA:Mahfud MD Ungkap Alasan Tak Hadiri Pelantikan Prabowo-Gibran: Saya Harus Merawat Ibu
BACA JUGA:Hadiri Sertijab Menteri Pertahanan, Mahfud MD Kagum dengan Sosok Sjafrie Sjamsoeddin
Menurutnta, masalah yang dihadapi adalah kurangnya ketegasan negara dalam menghukum para terduga pelaku.
"Nah itu saja masalahnya, sebab itu kalau Pak Presiden tidak menutup kasus itu, tetapi ya sudah ditetapkan oleh Komnas HAM," jelasnya.
Mahfud menekankan bahwa pelanggaran HAM harus diidentifikasi berdasarkan subjek pelaku, korban, dan bukti kasus tersebut.
BACA JUGA:Viral Menteri Desa Yandri Susanto Diduga Buat Acara Haul Pakai Kop Surat Kementerian, Mahfud MD: Ini Keliru
BACA JUGA:Mahfud MD Beri Dua Jempol Untuk Disertasi Hasto Kristiyanto: Ini Doktor yang Bener!
- 1
- 2
- »
(责任编辑:娱乐)
- ·Pemeriksaan di Bandara Jadi Ribet, Penumpang Jangan Lakukan 2 Hal Ini
- ·Lama Waktu Tidur Terbaik Usia 40an, Agar Tetap Sehat dan Bugar
- ·AKBP Tri Suhartanto Diperiksa Divpropam Buntut Transaksi Rp 300 Miliar
- ·Tak Selalu Menyehatkan, Ini 3 Efek Samping Makan Kacang Mete
- ·PDIP Tegaskan Pertemuan Megawati dan Prabowo Tinggal Tentukan Tempat
- ·Mengintip Tren Makeup di Korea, Apa Bisa Diaplikasikan di Indonesia?
- ·Kendrick Lamar Kembalikan Tren Celana Flare di Super Bowl 2025
- ·Polisi Benarkan Adanya Laporan Pada Mario Teguh
- ·Pemerintah Targetkan Implementasi KRIS di Seluruh RS Mulai Juni 2025
- ·Polisi Benarkan Adanya Laporan Pada Mario Teguh
- ·Nawawi Pomolango Pamitan Jelang Sertijab Pimpinan KPK: Mohon Maaf Ya!
- ·Lama Waktu Tidur Terbaik Usia 40an, Agar Tetap Sehat dan Bugar
- ·Mengintip Tren Makeup di Korea, Apa Bisa Diaplikasikan di Indonesia?
- ·Penyebab Sering Menunda Pekerjaan, Tak Melulu soal Manajemen Waktu
- ·Pilih Kursi Pesawat Garuda Indonesia Kena Biaya Tambahan Berlaku 26 Oktober 2024, Segini Besarannya
- ·9 Kota Terbaik di Dunia untuk Kerja Sambil Liburan
- ·AKBP Tri Suhartanto Diperiksa Divpropam Buntut Transaksi Rp 300 Miliar
- ·Jaksa Minta Eksepsi Johnny G Plate Ditolak dan Dilanjutkan Dengan Pemeriksaan Saksi
- ·INFOGRAFIS: Lakukan Pertolongan Pertama Ini saat Saraf Kejepit
- ·Al Zaytun Akan Ditangani Mabes Polri, Komjen Agus Andrianto: Kami Telah Dapat Arahan Menko Polhukam