KPK OTT Hakim dan Pengacara, Kasusnya?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini penangkapan berkaitan dengan kasus perdata di PN Jakarta Selatan.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan pada Rabu (28/1/2018) dinihari. Dengan enam orang yang ditangkap KPK termasuk hakim dan panitera.
"Benar ada kegiatan penyidik. Ada hakim dan pengacara," ujarnya di Jakarta, Rabu (28/11/2018).
Belum diketahui siapa saja enam orang yang ditangkap KPK tersebut. Para pihak yang ditangkap ini masih berstatus terperiksa.
"KPK mempunyai waktu 24 jam untuk menentukan status para pihak yang diamankan," katanya.
Terpisah, Ketua KPK, Agus Rahardjo, mengatakan perkara dalam OTT ini merupakan perkara perdata yang sedang ditangani PN Jaksel.
"Berkaitan dengan perkara perdata," tegasnya.
相关推荐
- Ramai Kulkas Kotor Teuku Wisnu
- Mengenal Baju Adat Ujung Serong Jokowi, Bajunya Bangsawan Betawi
- Menparekraf Buka Suara soal Warna Paspor Indonesia Jadi Merah
- Broker Global Octa Bagikan Tips Capai Kemerdekaan Finansial
- Timnas AMIN Ogah Ambil Pusing Pertemuan Jokowi
- Orang dengan Kondisi Ini Tak Disarankan Makan Udang
- KPK Cecar Kepala Bapeda Soal Upah Pungut Pegawai di Lingkungan Pemkot Semarang
- Miss Universe Indonesia 2024 Umumkan Nama Finalis ke Babak 16 Besar