Langgar Ketentuan Operasional, KKP Tertibkan 9 Kapal Ikan Indonesia
JAKARTA,quickq.com DISWAY.ID--Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menertibkan sembilan kapal ikan Indonesia (KII) yang melakukan pelanggaran ketentuan perizinan berusaha dalam operasi pengawasan yang dilaksanakan satu minggu terakhir di perairan Batam, Belawan, dan Makassar.
“Selain tidak memenuhi perizinan berusaha sub sektor penangkapan ikan di WPPNRI, kapal-kapal tersebut juga diduga merupakan kapal izin Daerah yang menangkap ikan di atas 12 mil laut,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Adin Nurawaluddin, dalam keterangan resminya, Jumat 26 Mei 2023.
BACA JUGA:WOW! Rian Mahendra Akhirnya Bocorkan Bus Hitam PO Mahendra Transport Indonesia, Netizen: Hilalnya Mulai Kelihatan Nih
Adin menjabarkan bahwa sembilan kapal perikanan yang ditertibkan tersebut meliputi KM. Bintang Cerah 1 (29 GT), KM. Berlian X (30 GT), KM. SAM ZAM 02 (19 GT), KM. BAJO AZARY 01 (9 GT), KM. Cipta Harapan 1 (30GT), KM. Semangat Jaya 89 (29 GT), KM. Fortuna Line 3 (30 GT), KM. Indah I (30 GT), dan KM. Mulia Indah 2A (30 GT).
Terkait pelanggaran yang dilakukan sembilan kapal tersebut, Adin menegaskan bahwa setiap kapal perikanan Indonesia (KII) wajib melengkapi Perizinan Berusaha sesuai dengan jalur dan daerah penangkapan ikannya.
BACA JUGA:Inara Rusli Unggah Potret Kecerian Anak di TikTok Jadi Sorotan Netizen: Nggak Pake Kerudung Ini Ka?
Adin mengungkapkan bahwa ketentuan perizinan berusaha telah memberikan ruang bagi kapal perikanan kurang dari 30 GT untuk beroperasi di atas 12 mil laut dengan perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat.
“Jalur di atas 12 mil itu kan masuk wilayah perizinan berusaha kewenangan Pemerintah Pusat. Maka, kapal-kapal dengan ukuran di bawah 30 GT ini harus beralih dulu menjadi izin Pusat untuk kemudian dapat menangkap ikan di jalur tersebut,” jelasnya.
BACA JUGA:Tuntutan KPK Agar Rahmat Effendi Bayar Rp 17 Miliar yang Sudah Dinikmati Ditolak MA, Wali Kota Bekasi Nonaktif Divonis 12 Tahun Penjara
Adin juga menegaskan apabila masih ditemukan kapal di bawah 30 GT beroperasi di atas 12 NM tanpa memperoleh izin dari Pusat, KKP tidak segan melakukan penghentian sebagai upaya untuk menjaga pengelolaan sumber daya perikanan yang berkelanjutan dan bebas dari aktivitas illegal fishing.
Kemudian sembilan kapal perikanan tersebut saat ini tengah di ad hoc ke Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen PSDKP terdekat untuk pemeriksaan lebih lanjut dan menjalani proses pengenaan sanksi administratif.
BACA JUGA:Hartanya Meningkat Rp 40 Miliar hingga Total Rp 108 Miliar, Wakil Bupati Tangerang Tantang KPK
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 320 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, setiap pelanggaran terhadap kegiatan penangkapan ikan di WPPNRI yang tidak memenuhi persyaratan Perizinan Berusaha akan dikenakan denda administratif.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono, telah menyebutkan bahwa pengenaan sanksi administratif merupakan perwujudan keadilan restorative (restorative justice).
- 1
- 2
- »
(责任编辑:焦点)
- Kejagung Periksa 13 Saksi di Perkara Dugaan Korupsi Tol Japek II Elevated
- Keutamaan Puasa Ayyamul Bidh: Jadwal dan Niat Lengkap Puasa
- Jadwal SPMB 2025 Kota Bekasi Lengkap Syarat dan Dokumen, Orang Tua Wajib Tahu!
- Awas Kebanyakan, Ini Batas Konsumsi Gula Per Hari!
- Anies Baswedan : Ini Bukan Safari Ramadan, Bukan Juga Blusukan tapi Ini Tirakat
- Terobosan Kementerian UMKM Optimalisasi Teknologi Digital di Pasar Tradisional
- Jadwal SPMB 2025 Kota Bekasi Lengkap Syarat dan Dokumen, Orang Tua Wajib Tahu!
- VIDEO: Dilakukan Eks PM Belanda, Apa Itu Eutanasia?
- Partai Golkar dan PKB Sepakat Bentuk Koalisi Inti
- Alasan KPK Gandeng Ahli Isyarat Hingga Bahasa Dalam Pemeriksaan Enembe
- Kemitraan Ekonomi RI
- Banyak Jomlo, Pemerintah Tokyo Buat Aplikasi Kencan Online untuk Warga
- Diperintah Tunda Pemilu Hingga 2025, Ketua KPU: Kami Akan Lakukan Upaya Hukum Ke Pengadilan Tinggi
- 5 Feng Shui Rumah yang Tidak Baik, Bikin Sial di Tahun Naga Kayu
- Partai Berkarya Ikuti Langkah PRIMA, Gugat KPU RI Ke PN Jakarta Pusat
- Banyak Jomlo, Pemerintah Tokyo Buat Aplikasi Kencan Online untuk Warga
- Rektor UI Tetapkan Prof. Yulianti, PhD sebagai Dekan FEB UI 2025
- Selain GBK, Danantara Juga akan Kelola Kawasan TMII
- Heboh! Mario Dandy Bisa Lepas dan Pasang Borgol Sendiri, IPW: Polda Metro Jaya Hati
- Mitra Utama Investasi, RI Sampaikan Berbagai Potensi Kerja Sama Strategis ke Prancis