您现在的位置是:综合 >>正文
Rawan Langgar HAM, Perampasan Aset Hasil Korupsi Harus Terapkan Prinsip Kehati
综合6261人已围观
简介Warta Ekonomi, Jakarta - Penyitaan hingga perampasan aset masyarakat yang tidak terkait tindak pidan ...
Penyitaan hingga perampasan aset masyarakat yang tidak terkait tindak pidana korupsi dinilai berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad, kebijakan formulatif perampasan aset hasil tindak pidana korupsi saat ini terdapat pada Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Undang-undang 20 Tahun 2001.
Sehingga, kebijakan perampasan aset, terutama dalam rangka memenuhi uang pengganti, melalui mekanisme hukum pidana hanya dapat dirampas jika pelaku kejahatan oleh pengadilan telah dijatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Sehingga apabila putusan pengadilan belum berkekuatan hukum tetap, maka pidana tambahan berupa perampasan aset maupun uang pengganti tidak dapat dieksekusi," kata Suparji kepada wartawan, Kamis (29/7/2021).
Baca Juga: Soal Penyitaan Hotel di Sukoharjo dan Yogyakarta, Kejaksaan Agung Digugat
Sebelumnya, Kejaksaan Agung diduga melakukan perampasan aset masyarakat maupun korporasi yang tidak terkait kasus korupsi Jiwasraya-Asabri. Bahkan para korban saat ini tengah melakukan upaya hukum dengan mengajukan keberatan serta melayangkan gugatan atas aksi kejaksaan yang melakukan penyitaan serta pelelang aset yang diduga ilegal.
"Bahkan berdasarkan non-conviction based asset forfeiture, perampasan aset yang tidak dapat dibuktikan secara sah asal-usul dari aset tersebut, perampasannya tidak dapat dibenarkan," ujarnya lagi.
Jika dikaitkan dengan HAM, Suparji menyebut bahwa perampasan tersebut dapat menimbulkan pertentangan dengan asas praduga tak bersalah. "Hak atas kepemilikan aset oleh warga negara harus dilindungi dan dihormati oleh negara, sehingga terdakwa perlu menjelaskan dimuka persidangan bahwa aset tersebut didapat secara sah, dan mengajukan keberatan di pengadilan sesuai Pasal 79 ayat 5 UU TPPU," kata dia.
Berdasarkan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Dalam putusannya hakim harus melihat bahwa barang sitaan harus memenuhi kriteria yang diatur dalam Pasal 39 ayat 1 KUHAP juncto Pasal 18 UU Tipikor. Sementara dalam konteks Undang-Undang No. 8 Tahun 2020 tentang TPPU menyebut pihak ketiga yang beriktikad baik didefinisikan sebagai mereka yang sama sekali tidak terlibat dalam proses kejahatan pidananya, tidak menyadari keberadaannya digunakan atau dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan, dan tidak memiliki hubungan dan tidak dalam kekuasaan ataupun perintah pelaku TPPU.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
Tags:
相关文章
Pakar Hukum: Polisi yang Banting Mahasiswa Harus Dipidana
综合Warta Ekonomi, Jakarta - Peristiwa polisi banting mahasiswa dalam aksi unjuk rasa di kantor Bupati T ...
【综合】
阅读更多Mahfud MD Tegaskan Presiden Jokowi Tidak Pernah Minta Maaf ke PKI
综合JAKARTA, DISWAY.ID- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud ...
【综合】
阅读更多BRI Luncurkan Desa BRILiaN Wisata, Wujudkan Desa Wisata sebagai Destinasi Unggulan Daerah
综合Warta Ekonomi, Jakarta - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI menggelar Kick-OffProgram D ...
【综合】
阅读更多
热门文章
- KAMMI Berikan 2 Seruan dan 5 Tuntutan Untuk Pemerintah di Milad ke
- Anies Baswedan Minta PERBASI DKI Terapkan Ritokrasi: Harus Lakukan Terobosan!
- Kejagung Tegaskan Penahanan Jhonny Plate Tak Ada Unsur Politik
- Gandeng PMII, McDonald’s Salurkan Kurban Hingga ke Balikpapan
- Dolar Lanjutkan Kenaikan, Investor Optimis Soal Perundingan China
- Politikus PDIP Jadi Kuasa Hukum Polisi Penembak Laskar FPI: Kami Sepakat Tak Ada Satupun Bukti
最新文章
-
Permintaan Prabowo ke Aplikator Soal THR Driver Ojol: Kalau Bisa, Ditambahlah!
-
Proyek untuk Hajat Hidup Orang Banyak, Pengamat: Jangan Jadi Bancakan
-
Drama Peluncuran iPhone 16 Pukul Kinerja! Erajaya (ERAA) Tunda Penambahan Gerai
-
Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas P21, Segera Masuki Babak Pengadilan
-
Keras, Para Ulama Setuju Pelaku Korupsi Bansos Dihukum Mati
-
Kejati DKI Jakarta Bantah Penyidikan Kasus Penganiayaan Mario Dandy Lama, karena Bolak
友情链接
- quickq在哪下载
- quickq加速器官网js7
- quickqios版本
- quickq.apk
- quickq最新官网
- quickq
- quickq app
- quickq收费
- quickqjs7官网
- quickq官网下载苹果手机
- quickq加速器官网官网
- quickq客户端下载
- quickq官方下载app
- quickq加速器官网知乎
- quickq加速器官方
- quickq怎么付费
- quickqapp苹果版
- quickq充值多少
- quickq最新官网地址
- quickq app
- quickq手机端下载地址
- quickq官网下载安卓最新
- quickq电脑版官网下载
- quickq快客官网
- quickq官方安卓版下载
- quickq app 下载
- quickq官网ios手机下载
- quickq ios
- quickq网站
- quickq苹果版ios
- quickq快客加速器
- quickq官网多少
- quickq充值中心
- quickq登录不了
- quickq苹果app下载
- quickqios版本
- quickq梯子
- quickq最新版本
- quickq下载官网免费
- quickq是干什么的
- quickq加速器下载安卓
- quickq充值页面
- quickq最新版本安卓下载
- quickq充值入口
- quickq手机版免费下载
- quickq免费下载
- quickq官网入口
- quickq梯子
- quickqios版免费下载
- quickq苹果版下载
- 官方正版quickq加速器
- quickq会员共享
- quickq最新官方下载
- quickq网页版入口
- quickq下载app
- 快客quickq官网下载
- quickq网站是多少
- quickq苹果版ios
- quickqios官网
- quickq下载官方苹果
- quickq安卓官网下载
- quickq加速器下载
- quickq官网下载apk
- quickq加速器官网官网
- quickq加速永久免费
- quickq快客官网苹果下载
- quickq安卓版免费下载
- 苹果手机怎么下载quickq
- quickq网站是多少
- quickq快客加速器官网
- quickqapp苹果版
- quickq会员价格
- quickq官网充值
- quickq官网进入
- ?quickq
- quickq苹果手机下载
- quickq充值入口在哪里
- quickq加速永久免费
- quickq官网下载电脑版官方
- quickq充值最简单三个步骤
- quickq费用
- quickq电脑版怎么用
- quickq加速器在哪下
- quickq安卓下载地址
- quickq.net
- quickq加速器官网链接
- quickq中文版下载
- quickq下载app
- 怎么下载quickq苹果版
- quickq苹果版怎么下载
- quickq账号购买
- quickq官网下载安卓版
- quickq官网下载电脑版最新
- quickq官网下载电脑
- quickq是啥
- quickq充值不了的原因是