Ini 3 Pelanggaran Kode Etik Firli Bahuri, Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat

JAKARTA,quickq充值渠道 DISWAY.ID--Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengungkapkan ada tiga pelanggaran kode etik dilakukan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri.
Menurut Tumpak, pelanggaran kode etik yang pertama adalah mengadakan hubungan langsung dan tidak langsung dengan pihak lain yang ada kaitannya dengan perkara yang sedang ditangani KPK.
BACA JUGA:Aset Firli Bahuri di 5 Kota Dipertanyakan Tim Penyidik
“Kedua adalah tidak melaporkan ke sesama pimpinan KPK soal pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di GOR Tangki Mangga Besar,” ujar Tumpak dikutip dari kanal Youtube KPK, Rabu 27 Desember 2023.
“Ketiga adalah soal harta valuta asing dan bangunan serta aset yang tidak dilaporkan di Laporan Harta Kekayaan Penyelnggara Negara (LHKPN),” tambahnya.
BACA JUGA:Polisi Cecar 22 Pertanyaan ke Firli Bahuri Terkait Aset LHKPN yang Tersebar di Berbagai Daerah
Untuk itu Dewas menyatakan Firli telah melakukan pelanggaran kode etik berat atas ketiga pelanggaran tersebut.
Perbuatan tersebut tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan prilaku sebagai pemimpin KPK.
Tumpak mengungkapkan, atas perbuatan tersebut Firli dinyatakan telah melanggar peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Prilaku KPK Pasal 4 ayat (2) huruf a Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 8 huruf e.
BACA JUGA:Diperiksa 11 Jam, Firli Bahuri Masih Belum Ditahan
“Kemudian Dewas menjatuhkan sanksi berat bagi insan KPK untuk diminta mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK,” tukas Tumpak.
Sebelumnya diberitakan, Firli Bahuri terbukti langgar 3 pasal kode etik KPK, di antaranya pasal 16, pasal 15 dan pasal 14.
Menurut pihak Dewas, Firli akan dijatuhi sanksi berdasarkan pelanggaran yang paling berat, di mana Firli diminta untuk mengundurkan diri sebagai ketua KPK.
BACA JUGA:Firli Bahuri Terbukti Langgar 3 Pasal Kode Etik KPK, Dewas: Diminta Untuk Mengajukan Pengunduran Diri
- 1
- 2
- »
相关文章
Cara Cek Letak Tanggal Ijazah S1 untuk CPNS 2024, Pelamar Wajib Tahu!
JAKARTA, DISWAY.ID- Ketika mendaftar seleksi CPNS 2024, pelamar akan diwajibkan untuk melampirkan se2025-06-17Kolaborasi Kunci Wujudkan RI Jadi Pusat Ekraf Halal dan Modest Fashion Dunia
Warta Ekonomi, Jakarta - Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemen Ekraf) berupaya memperkuat industri krea2025-06-17Indosat Kian Agresif Bangun Jaringan Internet di Daerah Terpencil Sumut
Warta Ekonomi, Medan - Menyadari bahwa akses internet kini telah menjadi kebutuhan pokok masyarakat,2025-06-17CEO Xiaomi Lei Jun Umumkan SUV YU7 Akhir Juni ini Diluncurkan
Warta Ekonomi, Jakarta - CEO Xiaomi Lei Jun secara resmi mengumumkan kalau SUV Xiaomi YU7 akan melun2025-06-17Ini 4 Kategori Guru yang Masuk dalam Prioritas PPPK 2024, Lengkap dengan Syarat Daftarnya!
JAKARTA, DISWAY.ID- Ada beberapa kategori guru yang akan diprioritaskan dan diutamakan saat seleksi2025-06-17Jokowi Kecam Keras Serangan Israel ke Rafah
JAKARTA, DISWAY.ID- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengecam keras serangan Israel ke Rafah dan Gaza d2025-06-17
最新评论