KPK Berani Tetapkan Boediono Tersangka?
Mantan Anggota Pansus DPR Kasus Bank Century Chandra Tirta Wijaya meragukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menetapkan mantan Gubernur BI Boediono sebagai tersangka.
"Belum tentu setelah putusan praperadilan lalu dijalankan KPK," ujar Chandra dalam sebuah diskusi di Jakarta, Senin (16/4/2018).
Keraguan Chandra lantaran hingga saat ini KPK belum mampu mengusut tuntas kasus tersebut. KPK, kata dia, sejauh ini baru menahan mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya.
Chandra menduga KPK baru mampu menjerat Budi Mulya dalam kasus ini karena Budi Mulya adalah pihak yang "lemah" dari sisi "backing" hukum.
相关推荐
- Di Depan Mahasiswa Untar, Kepala BKKBN Bicara soal Kecerdasan dan Skor IQ Masyarakat Indonesia
- Cegah Kasus PPDS Kekerasan Terulang, Wamenkes: Ada Tes Kejiwaan MMPI
- Jangan Berlebihan, Ini 3 Efek Samping Makan Salak
- Buah Kesemek Jangan Ditolak, Ini 7 Manfaatnya yang Tak Terduga
- Unik, Tersimpan Aurora Borealis di Dalam Paspor Norwegia
- FOTO: Kala Yunani Panen Buah Zaitun, Penyangga Hidup di Masa Paceklik
- Sesmenko Dorong Koperasi Kemenko Perkonomian Semakin Berinovasi
- Sering Disalahgunakan, Ahli Jelaskan Efek Samping Ketamin Sebahaya Ini