Banyak Turis Langgar Izin Tinggal, Thailand Lebih 'Galak' soal Paspor
Otoritas Penerbangan Sipil Thailandmewajibkan warga negara asing (WNA) yang terbang dengan penerbangan domestik untuk menunjukkan boarding pass bersama dengan paspor atau dokumen identitas lainnya. Aturan ini mulai berlaku sejak 16 Januari 2024.
Pihak berwenang Thailand mengumumkan, berdasarkan persyaratan baru, penumpang WNA diharuskan menunjukkan paspor asli dengan nama yang sesuai dengan yang ada di boarding pass sehingga mereka berhak naik penerbangan domestik.
Selain paspor yang dikeluarkan oleh pemerintahnya, WNA yang bepergian dengan pesawat domestik di Thailand juga dapat menunjukkan laissez-passer, dokumen perjalanan diplomatik yang dikeluarkan oleh PBB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Thailand telah menunjukkan pemulihan pariwisata yang luar biasa pasca pembukaan perbatasan kembali usai pandemi Covid-19. Namun, jumlah orang yang belum memperpanjang masa berlaku visanya masih memusingkan pemerintah, terutama tinggal di resor.
Tahun lalu, banyak warga asing ditemukan melebihi masa berlaku visa mereka di Thailand. Kebanyakan dari mereka dipulangkan ke negara masing-masing.
Thailand masih berada di tempat pertama sebagai negara di Asia Tenggara dengan kunjungan wisatawan mancanegara mencapai 27,5 juta orang yang dihitung dari 1 Januari hingga 24 Desember 2023. Kementerian Pariwisata Thailand sendiri menargetkan 28 juta kunjungan selama setahun penuh 2023.
(wiw)相关推荐
- Facebook Tak Kenal Kompromi Sikat Konten Kejahatan Pedofilia
- Specialty Coffee Expo 2025 di Houston Menjadi Tujuan BNI Xpora Bawa Kopi Sumatra
- Asal Jalan Ditutup, Dishub DKI Sebut JLNT Aman Dilintasi Pesepeda
- Selamat Hari Pendidikan! Yuk, Klaim Saldo Dana Kaget Hari Ini
- VIDEO: Melihat Kemeriahan Maulid Nabi Muhammad SAW di Pakistan
- Ramai Protes Usia Pensiun Pekerja Naik Jadi 59 Tahun, Kemnaker Buka Suara
- Klarifikasi Kemendiktisaintek soal Nasib Neni Herlina yang Dipecat Sepihak Mendiktisaintek Satryo
- Kabar Baik Nih untuk Dosen, Mendiktisaintek Sebut Tukin Disetujui Kemenkeu