会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Praktisi Hukum Nilai Tuntutan Ganti Rugi PE Tak Berdasar!

Praktisi Hukum Nilai Tuntutan Ganti Rugi PE Tak Berdasar

时间:2025-06-09 04:58:45 来源:quickq免费版安卓apk 作者:娱乐 阅读:214次
Warta Ekonomi,quickq安装包苹果版下载 Jakarta -

Praktisi hukum menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan korupsi persetujuan ekspor (PE) minyak sawit atau CPO dinilai tidak berdasarkan fakta persidangan. Jaksa seperti kehilangan akal sehat.

Praktisi Hukum Dr Hotman Sitorus, SH, MH menilai, tuntutan Jaksa tak mendasar. Bagaimana mungkin salah satu dari mereka dituntut membayar uang penganti sebesar Rp 10 triliun sementara tidak ada pertambahan kekayaan mereka atau perusahaan yang sebesar itu.

Praktisi Hukum Nilai Tuntutan Ganti Rugi PE Tak Berdasar

Praktisi Hukum Nilai Tuntutan Ganti Rugi PE Tak Berdasar

"Fakta persidangan menjelaskan semuanya. Majelis hakim seharusnya menolak tuntutan tersebut, dan mempertimbangkan semua fakta-fakta di persidangan," kata Hotman dalam keterangan resmi yang diterima media, Rabu, 28/12.

Praktisi Hukum Nilai Tuntutan Ganti Rugi PE Tak Berdasar

Menurut Hotman, di dalam persidangan beberapa ahli meragukan adanya kerugian negara, dan JPU pun sulit membuktikan adanya kerugian negara. Sementara, tuntutan uang penganti biasanya hanya untuk orang yang memperoleh kekayaan dari tindak pidana korupsi itu.

Praktisi Hukum Nilai Tuntutan Ganti Rugi PE Tak Berdasar

"Uang pengganti hanya bisa diterapkan bagi orang yang memperoleh pertambahan kekayaan dari tindak pidana korupsi," tegasnya.

Hotman mengatakan, JPU menuntut sesuatu yang sebetulnya belum jelas dan tidak bisa dihitung. Harus kembali ke konstitusi kita adalah negara hukum.

"Belum ada dasar hukum untuk menentukan bagaimana dihitung dan siapa yang menghitung. Apakah betul, di negara hukum berlaku seperti itu, bisa nunjuk siapa aja untuk menghitung berdasarkan asumsi semata," kata Hotman.

Sebelumnya, Komisaris PT Wilmar nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor untuk membayar uang pengganti sebesar Rp10,98 triliun terkait kasus dugaan korupsi ekspor minyak goreng sawit mentah atau crude palm oil (CPO) di Kementerian Perdagangan.

Kasus ini dikenal juga dengan sebutan kasus minyak goreng, yang menyeret eks Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kemendag, Indra Sari Wisnu Wardhana dan tiga orang terdakwa lainnya. Mereka didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama.

(责任编辑:热点)

相关内容
  • Kasus Covid
  • Cegah Panic Buying Jelang Lebaran, Bapanas Terapkan Strategi Ini Jaga Harga Pangan
  • Niat dan Tata Cara Itikaf di Masjid saat Bulan Ramadhan
  • Hasan Nasbi Tegaskan Komitmen Pemerintah Menjamin Kebebasan Pers
  • 3 Orang Diperiksa Saat Rumah Pembunuh Vina Cirebon Digeledah
  • 建筑专业出国留学的学校有哪些?
  • Aksi Entrostop Bagi
  • VIDEO: Pilih Buka Puasa dengan Es Cendol atau Bubur Sumsum?
推荐内容
  • Studi: Mendengarkan Musik Tertentu Membantu Mengurangi Rasa Sakit
  • Geramnya Noel Karena Ulah Diana, Wamenaker Minta Perusahaan Kembalikan Ijazah yang Ditahan!
  • 景观设计留学国家哪个比较好?
  • Bukannya Fokus Cari Capim yang Bagus, Pansel Malah Sibuk Urus Isu Tak Penting
  • Rebusan Daun Sirih Untuk Apa? Begini Kegunaannya
  • Komisi II DPR RI akan Percepat Revisi UU ASN, Presiden Bisa Copot Pejabat Eselon