Panji Gumilang Naik Status Jadi Tersangka
时间:2025-05-30 00:43:27 出处:百科阅读(143)
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang akhirnya ditetapkan tersangka penista agama usai diperiksa sejak pukul 13.20 WIB.
Hal itu disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo yang menjelaskan usai penyidik menggelar gelar perkara, status Panji Gumilang dinaikkan menjadi tersangka.
"Sepakat menaikkan status Panji Gumilang sebagai tersangka," kata Brigjen Pol Djuhandani.
Sebelumnya, Panji Gumilang memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada Selasa (1/8) siang. Panji Gumilang diperiksa dalam kasus dugaan penistaan agama.
Panji Gumilang dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
猜你喜欢
- FOTO: Gemasnya Tingkah Lucu Anjing di Pet Expo 2024
- Awas Stem Cell Abal
- Polri Sudah Periksa 16 Saksi Pelapor Ahok
- Mau Diet ala Marshanda? Ini Panduan Intermittent Fasting Sesuai Usia
- 麻省艺术与设计学院排名多少?
- Apa Itu Moon Face yang Bikin Wajah Bengkak dan Bulat?
- Ragam Teknik Mayapada Hospital Atasi Penyakit Jantung Koroner
- Terpangkas Rp28 Ribu, Harga Emas Antam Hari Ini Terjun Bebas Jadi Rp1.895.000 per Gram
- FOTO: Ramai