P2G: Kasus Sanksi Disertasi Bahlil Memalukan, UI Kehilangan Independensinya
JAKARTA,quickq充值 DISWAY.ID– Dewan Pakar Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Rakhmat Hidayat, menyoroti dampak kasus pelanggaran akademik dalam disertasi Bahlil Lahadalia terhadap dunia pendidikan tinggi di Indonesia.
Ia menilai peristiwa ini sebagai preseden buruk yang mencerminkan lemahnya independensi akademik, terutama di Universitas Indonesia (UI).
"Ini tentu memalukan, preseden buruk bagi kondisi kehidupan akademik di Indonesia, karena kekuasaan dengan kepongahannya bisa menhegemoni kampus akademik dan melakukan apa saja," ujar Rakhmat kepada Disway, Rabu, 12 Maret 2025.
BACA JUGA:Kasus Disertasi Bahlil Ibarat Puncak Gunung Es, Pakar: Ketika Kampus Menggadaikan Integritasnya
Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) itu mengkritik bagaimana kasus ini menunjukkan adanya kompromi antara akademisi dan kepentingan politik.
Ia menilai UI telah menggadaikan integritas serta kredibilitas akademiknya demi kepentingan pragmatis.
"Ada bargaining kepentingan antara Bahlil sebagai penguasa, mewakili rezim, dengan akademisi dan universitas. Salah satu buktinya adalah promotor yang kemudian diangkat menjadi komisaris di sebuah BUMN setelah sidang promosi doktoral," ungkapnya.
BACA JUGA:Promo Alfamart Terbaru Hari Ini 13 Maret 2025, Diskon Sirup dan Wafer Spesial Ramadhan Mulai Rp10 Ribuan
Menurut Rakhmat, hal ini menunjukkan bahwa UI telah kehilangan independensinya dalam menghadapi tekanan dari elite kekuasaan.
Keputusan kampus yang hanya memberikan sanksi ringan kepada Bahlil—berupa perbaikan disertasi dan permintaan maaf—menambah kekecewaan publik terhadap UI.
"Banyak yang merespons dengan kekecewaan karena sanksinya dianggap ringan. Selevel UI, kampus terbaik di Indonesia, ternyata tidak berani mengambil keputusan yang tegas," kritiknya.
BACA JUGA:Dibombardir Kritik, UI Tetap Tolak Pembatalan Disertasi Doktoral Bahlil!
Namun, ia mengapresiasi sanksi yang diberikan UI kepada pejabat akademik yang terlibat, termasuk promotor dan ko-promotor Bahlil, yang kini dilarang membimbing dan mengajar kegiatan akademik.
Meski begitu, ia menekankan perlunya pengawalan ketat agar sanksi ini tidak dilonggarkan di kemudian hari.
- 1
- 2
- »
相关推荐
- Ramah Lingkungan, PSI Dorong Penambahan Jalur Sepeda di Jakarta
- 5 Gerakan Olahraga Ini Ampuh Mengecilkan Perut Buncit
- 7 Buah dan Sayuran yang Tak Perlu Dikupas, Kulitnya Berlimpah Nutrisi
- 7 Hidangan Natal dari 7 Negara Berbeda yang Bisa Goyang Lidah
- Link Pendaftaran CPNS 2024: Syarat, Jadwal, Cara Daftar, dan Tips Agar Lolos
- Bamsoet Ingin Dana Bantuan Parpol Naik 10 Kali Lipat, Kutip Kajian KPK
- PKB Tegaskan Tidak Cawe
- KAI Siapkan 300 Perjalanan KA Setiap Hari Sambut Libur Sekolah, Ini Rute Favoritnya