会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Pengadilan Singapura Bebaskan Pekerja Migran Indonesia Daryati dari Hukuman Mati!

Pengadilan Singapura Bebaskan Pekerja Migran Indonesia Daryati dari Hukuman Mati

时间:2025-06-14 03:45:59 来源:quickq免费版安卓apk 作者:百科 阅读:751次
Warta Ekonomi,quickq pc版 Jakarta -

Hari ini Pengadilan Singapura menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Lampung bernama Daryati atas tuduhan membunuh majikan perempuan yang dilakukannya pada tahun 2016.

Dengan alasan keadaan keluarga dan keinginan untuk segera pulang, Daryati nekat membunuh majikan dan melukai suami majikan. Korban meninggal dunia dengan 98 luka tusukan.

Pengadilan Singapura Bebaskan Pekerja Migran Indonesia Daryati dari Hukuman Mati

Pengadilan Singapura Bebaskan Pekerja Migran Indonesia Daryati dari Hukuman Mati

Baca Juga: Mantan Wakil Rakyat asal Palembang Divonis Hukuman Mati Gegara jadi Gembong Narkoba

Pengadilan Singapura Bebaskan Pekerja Migran Indonesia Daryati dari Hukuman Mati

Kasus Daryati sudah berlangsung selama hampir 5 (lima) tahun. Pada awalnya, Daryati didakwa dengan ancaman tunggal hukuman mati karena ditemukan bukti pembunuhan berencana. KBRI Singapura dibantu oleh Pengacara Mohamed Muzammil mengupayakan keringanan hukuman terhadap Daryati.

Pengadilan Singapura Bebaskan Pekerja Migran Indonesia Daryati dari Hukuman Mati

Daryati pernah mengalami kekerasan di masa lalu yang mengakibatkan trauma mendalam dan memengaruhi kondisi kejiwaannya yang didukung oleh laporan pemeriksaan ulang dari psikiatris yang ditunjuk oleh KBRI. Pada tahun 2020, Jaksa mengubah tuntutan menjadi ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Negara telah mengupayakan semua daya sesuai dengan prinsip pelindungan dan ketentuan perundang-undangan untuk bisa meringankan hukuman Daryati. KBRI telah mendampingi proses hukum yang dijalani Daryati termasuk pemberian bantuan hukum oleh Pengacara sejak Daryati pertama kali didakwa pada tahun 2016. Apresiasi disampaikan kepada Pengacara Muzammil atas pembelaan yang dilakukan sehingga Daryati terbebas dari hukuman mati.

Sama seperti Indonesia, Singapura masih menerapkan hukuman mati. Terdapat 32 jenis kejahatan yang pelakunya dapat dihukum mati, termasuk pembunuhan, narkoba, terorisme, serta kepemilikan senjata api dan bahan peledak.

Tidak hanya pada warga negara Singapura, hukuman mati juga pernah dijatuhkan kepada warga negara asing lain di Singapura. KBRI mengimbau warga negara Indonesia di Singapura untuk berkonsultasi dengan KBRI atau organisasi lainnya apabila mengalami permasalahan dalam bekerja. Emergency Hotline KBRI Singapura dapat dihubungi melalui nomor +6592953964 (telepon dan whatsapp).

(责任编辑:百科)

相关内容
  • Disaksikan Dewan Pers, PWI Akhirnya Tandatangani Panitia Bersama Kongres Persatuan
  • Ratusan Anggota DPR RI Tak Hadir di Rapat Paripurna Hari Ini
  • Semangat Olimpiade dan Pesan Politis di Koleksi Couture Dior
  • Gubernur Bali Sudah Kumpulkan Bos
  • MSI Research Soroti Anomali Suara PSI: Belum Punya Tokoh Kok Melonjak?
  • Antisipasi Demo Hasil Pemilu 2024, Intelijen Disiagakan
  • FOTO: Merayakan Yoga di Tengah Bisingnya New York
  • Akuisisi LandLogic, WGSH Targetkan Pendapatan Rp100 milyar
推荐内容
  • Pengamat Sebut Lonjakan Suara PSI Perlu Dikawal dan Dikritisi
  • Kala Menpora Dito Hadir Makan Malam Kelompok Negara Maju OECD, Ternyata Ini Tujuannya!
  • Viral Pria Jalani Frugal Living, Rp3 Ribu Cukup buat Sehari
  • Gerindra yang Anggap Gugatan Kubu Anies dan Ganjar Ecek
  • Dukung Pemulihan Ekonomi, AirAsia Ekspansi ke Timur
  • Resmi! Mayor Teddy Dapat Jabatan Baru