会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Ajukan Praperadilan Dua Kali, Firli Dicurigai Ulur Waktu!

Ajukan Praperadilan Dua Kali, Firli Dicurigai Ulur Waktu

时间:2025-06-14 05:14:19 来源:quickq免费版安卓apk 作者:综合 阅读:125次

JAKARTA,quickq安装包 DISWAY.ID--Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai hanya mengulur waktu ketika mengajukan praperadilan kedua kalinya.

Ketua Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki), Edy Susilo mengatakan pihaknya menyarankan agar hakim tunggal dalam praperadilan kali ini mempercepat proses sidang.

Ajukan Praperadilan Dua Kali, Firli Dicurigai Ulur Waktu

Ajukan Praperadilan Dua Kali, Firli Dicurigai Ulur Waktu

"Praperadilan kedua Firli Bahuri terhadap kasus yang sama, disarankan Hakim untuk menyidangkan secepatnya, di mana substansi gugatan menyoal status tersangka sah tidaknya, sudah dijawab Hakim pada putusan 19 Desember 2023 pada putusan gugatan praperadilan pertama," katanya kepada awak media, Selasa 23 Januari 2024.

Ajukan Praperadilan Dua Kali, Firli Dicurigai Ulur Waktu

BACA JUGA:Jadwal Sidang Praperadilan Firli Bahuri

Ajukan Praperadilan Dua Kali, Firli Dicurigai Ulur Waktu

Dijelaskannya, dalam putusan praperadilan pertama sudah jelas hakim PN Jaksel itu menyatakan status tersangka Firli Bahuri sah secara hukum. 

"Kalau itu lagi yang diajukan kan kayak sengaja mau mengulur waktu," jelasnya.

Menurutnya, hakim PN Jaksel yang menangani gugatan praperadilan kedua Firli Bahuri bisa langsung menolak pada sidang pertama.

"Praperadilan lagi itu hanya bentuk kekonyolan baru. Sekelas mantan Ketua KPK masak tidak taat asas hukum yang ada. Seharusnya dengan putusan praperadilan 19 Desember itu, mereka mempersiapkan untuk melakukan pembelaan pada sidang tipikor ke depannya," terangnya.

BACA JUGA:Kontribusi Pajak Orang Kaya Lebih Rendah dari Karyawan Biasa, Pengamat Pajak: Beberkan Penyebabnya

"Praperadilan kedua ini juga tidak akan mengubah apapun, status tersangka gak bakal berubah. Hakim bisa menolak karena subtansi sudah dinyatakan sebelumnya. Hakim juga tidak mungkin membuat keputusan berlawanan terhadap subtansi hukum yang sama," tambahnya.

Diketahui, adanya pengajuan gugatan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri disebut benar adanya oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan benar memang ada gugatan kembali dari Firli Bahuri.

"Betul (ada pengajuan gugatan)," katanya kepada awak media, Selasa 23 Januari 2024.

Diungkapkannya, sidang perdana digelar Selasa (30/1). Pihaknya juga telah menunjuk satu hakim tunggal.

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:娱乐)

相关内容
  • SheHacks Hadir di Banda Aceh, Indosat Fasilitasi Perempuan Muda Aceh Berkembang di Ekosistem Startup
  • Mesra Bareng China, Indonesia Perlahan Kurangi Eksposur Dolar AS
  • Resmikan Kampung Haji untuk Penyintas Bencana di Sukabumi, BPKH Tegaskan Tidak Menggunakan Dana Haji
  • Daftar Lengkap Pemenang Miss Universe 2023
  • Apa Itu Greenflation? Bikin Gibran Disoraki Penonton saat Debat
  • Muhadjir Soal Dugaan Bullying PPDS Undip: Jangan Menduga
  • 2025澳洲设计学校排名介绍
  • Datangi Gedung DPR Malam
推荐内容
  • Soal Laporan Aliran Dana Mencurigakan Caleg, Bareskrim Koordinasi ke PPATK
  • Daftar Lengkap Pemenang Miss Universe 2023
  • Gapai Kemuliaan Roadshow Bakal Hadir di Masjid BT Al
  • Muhadjir Soal Dugaan Bullying PPDS Undip: Jangan Menduga
  • Pemerintah Minta Masyarakat Tetap Waspada COVID
  • Kolaborasi dengan Dompet Dhuafa, Prudential Syariah Salurkan Kurban hingga NTT