会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Lender Fintech Diperketat, OJK Tak Mau Hanya yang Sekedar Punya Uang!!

Lender Fintech Diperketat, OJK Tak Mau Hanya yang Sekedar Punya Uang!

时间:2025-06-13 19:55:21 来源:quickq免费版安卓apk 作者:探索 阅读:479次
Warta Ekonomi,quickq加速器充值 Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti masih rendahnya pemahaman sejumlah pemberi dana (lender) dalam ekosistem fintech peer-to-peer (P2P) lending. Banyak lender dinilai belum memahami sepenuhnya risiko maupun mekanisme bisnis dari pendanaan digital tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyatakan bahwa P2P lending pada dasarnya ditujukan untuk para pemberi dana profesional yang memiliki kapasitas dan pengetahuan dalam melakukan analisis risiko keuangan.

Lender Fintech Diperketat, OJK Tak Mau Hanya yang Sekedar Punya Uang!

Lender Fintech Diperketat, OJK Tak Mau Hanya yang Sekedar Punya Uang!

“Textbook awal peer-to-peerlending jelas sekali menyasar professional lender, bukan yang hanya sekadar punya uang tapi tak paham risiko,” ujar Agusman dalam diskusi publik CORE Indonesia, Jakarta, Jumat (13/6/2025).

Lender Fintech Diperketat, OJK Tak Mau Hanya yang Sekedar Punya Uang!

Baca Juga: Gagal Bayar Membengkak, OJK Seret Fintech ke Skema Laporan Kredit

Lender Fintech Diperketat, OJK Tak Mau Hanya yang Sekedar Punya Uang!

Untuk memperkuat pengawasan, OJK telah menetapkan Surat Edaran OJK (SEOJK) No. 19/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Regulasi ini mengklasifikasikan lender menjadi dua, yaitu Pemberi Dana Profesional dan Pemberi Dana Non Profesional.

Pemberi Dana Profesional meliputi lembaga jasa keuangan, perusahaan berbadan hukum, serta individu dengan penghasilan tahunan di atas Rp500 juta. Penempatan dana individu ini dibatasi maksimal 20% dari total penghasilannya per tahun pada satu penyelenggara.

Baca Juga: OJK Wajibkan Fintech P2P Lending Penuhi Modal Minimum Rp12,5 Miliar pada Juli 2025

Di sisi borrower, OJK juga menerapkan batas usia minimum 18 tahun atau sudah menikah, dan mewajibkan penghasilan minimal Rp3 juta per bulan bagi yang ingin mengakses layanan LPBBTI.

“Yang ingin kita lindungi adalah konsumen. Kita beri ruang besar untuk professional lender dan borrower yang punya kapasitas bayar,” tegas Agusman.

Sebagai bagian dari penguatan tata kelola, OJK juga telah menerapkan batas suku bunga pinjaman fintech sejak 1 Januari 2025.

Meski begitu, industri fintech lending tetap tumbuh positif. Per April 2025, outstanding pembiayaan fintech tercatat tumbuh 29,01% (yoy) menjadi Rp80,94 triliun. Dari jumlah tersebut, penyaluran ke sektor produktif mencapai Rp28,63 triliun.

(责任编辑:时尚)

相关内容
  • Pelaku Pembunuh Wanita Diduga Open BO Ditangkap
  • Waduh! Netizen Heboh Program Kampus Merdeka Disetop, Wamendiktisaintek: Akan Dievaluasi
  • Pacific Palace Hotel Batam Luncurkan Kamar Tematik Anak untuk Liburan Keluarga
  • Kerugian Negara Rp6,7 Triliun Berhasil Terselamatkan Selama 3 Bulan Kepemimpinan Prabowo
  • Suku Bunga Tak Kunjung Turun, Trump Makin Geram Sama Powell
  • Sumur Resapan Prioritas Anies Baswedan, PSI Gak Terima Banget: Solusi Murahan, Melecehkan Rakyat...
  • Mendikdasmen Abdul Mu'ti Beri Sinyal Ujian Nasional Bakal Ada Lagi, Mulai Tahun Depan?
  • 20 Jurusan Sepi Peminat di UGM, Bisa Jadi Peluang SNPMB 2025
推荐内容
  • Bank Index dan PT MatchMove Indonesia Luncurkan Kartu Debit Co
  • Negosiasi Dagang Sukses, Dunia Nantikan Keputusan Xi Jinping dan Trump
  • Sumur Resapan Prioritas Anies Baswedan, PSI Gak Terima Banget: Solusi Murahan, Melecehkan Rakyat...
  • Resmi Disahkan Kemenkumham, Yayasan Pelita Lima Pilar Siap Bantu Umat
  • MUI Terima Permohonan Maaf dari Pendeta Gilbert, Cholil Nafis: Ini Jadi Pelajaran Bagi Kita Semua
  • Kemenhub Lepas Keberangkatan Perjalanan Mudik Gratis Natal dan Tahun Baru 2024/2025