会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 AKHIRNYA! Prabowo Teken Perpres Tukin Dosen, Ini Rincian Skemanya!

AKHIRNYA! Prabowo Teken Perpres Tukin Dosen, Ini Rincian Skemanya

时间:2025-06-14 02:26:09 来源:quickq免费版安卓apk 作者:时尚 阅读:660次

JAKARTA,quickq安卓版下载地址 DISWAY.ID– Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).

AKHIRNYA! Prabowo Teken Perpres Tukin Dosen, Ini Rincian Skemanya

Perpres yang diteken pada 27 Maret 2025 ini membuka jalan bagi pencairan tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen di lingkungan Kemdiktisaintek, termasuk dosen di kampus klaster satuan kerja (satker), Badan Layanan Umum (BLU) yang belum menerima remunerasi, serta dosen perbantuan LLDikti.

BACA JUGA:Mendiktisaintek Brian Fokus Pencairan Tukin Dosen 2025, Begini Nasib Tukin Tahun 2020-2024

“Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2025 dengan memperhitungkan tunjangan kinerja yang telah diterima,” bunyi Pasal 4 Perpres tersebut.

Adapun besaran tukin dosen akan dihitung berdasarkan selisih dari tunjangan profesi yang telah diterima sebelumnya.

Jika tunjangan profesi lebih kecil dari tukin, maka selisihnya akan dibayarkan sebagai tukin.

BACA JUGA:Secercah Harapan Dosen ASN, Semoga Tukin Segera Cair Bareng THR

Namun jika tunjangan profesi lebih besar, maka dosen hanya akan menerima tunjangan profesi.

“Dalam hal Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya,” jelas Pasal 9.

BACA JUGA:Didatangi Aliansi Dosen, Mendiktisaintek Percepat Pencairan Tukin: Target Agustus

Ketentuan teknis lebih lanjut mengenai pencairan tukin ini akan diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Perpres ini juga menegaskan bahwa peraturan sebelumnya, yakni Perpres Nomor 136 Tahun 2018 tentang Tukin Pegawai di Lingkungan Kemendikbud, tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan aturan baru ini.

(责任编辑:休闲)

相关内容
  • 6 Parpol Berhasil Dapatkan Kursi DPR di Dapil Kalteng, Masing
  • Heru Budi Kerja 'Semaunya': Efek Terkikisnya Prinsip Demokrasi di Pemerintahan Indonesia
  • Bukan Gimik, Hasto: Megawati Perintahkan Kader PDIP Bikin Pergerakan....
  • 2025世界服装设计学院前十名
  • Polri Pastikan Situasi Pasca Penetapan Pemilu 2024 Berjalan Aman dan Kondusif
  • 2025THE世界最好的建筑大学排名
  • Sebut Anies Berkelas, Sindiran Helmi Felis Bikin Kena Mental: Kalau Heru Budi?
  • Perkuat Solidaritas Kemanusiaan Palestina, Menag RI Buka Baznas International Forum 2024
推荐内容
  • Menko AHY Laporkan Tema ICI 2025 Sejalan dengan Filosofi Pembangunan Pemerintah
  • 5 Kebiasaan yang Bisa Membuat Tagihan Listrik Bengkak!
  • Dokter Ini Makan 56 Butir Telur Seminggu, Alasannya Mengejutkan
  • Setelah Ruhut Serang Bertubi
  • Halte Terbakar Akibat Demo, Anies: Belum Bisa 100 Persen
  • Kerahkan 665 Personel, Pemkot Jaksel Keruk Lumpur Waduk Lebak Bulus untuk Tangani Banjir