Bandingkan Vonis Bharada E, Kuat Ma'ruf Merasa Tidak Adil
JAKARTA,quickq充值入口 DISWAY.ID--Kubu Kuat Ma'ruf merasa tak adil dengan vonis yang dijatuhi kepada Bharada E. Meski demikian, pihaknya tetap menghormati keputusan hakim.
“Putusan hakim harus kita hormati walaupun kami merasa ada ketidakadilan,” tutur kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan kepada wartawan, Jumat, 17 Februari 2023.
Irwan kemudian membandingkan vonis Bharada E dengan vonis kliennya yang jauh lebih berat. Padahal, kata Irwan, Kuat Ma'ruf tidak berperan aktif dalam hilangnya Yosua, sementara Eliezer adalah polisi yang menembak Yosua hingga tewas.
BACA JUGA:Eliezer Kapok
"KM, supir dan ART yang tidak berperan aktif dalam hilangnya nyawa harus dipidana 15 tahun, sementara RE, polisi, yang terbukti melakukan penembakan yang menyebabkan kematian Yosua hanya dihukum 1 tahun 6 bulan," kata Irwan.
Kuat Ma'ruf dinyatakan terbukti bersalah. Kuat dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin, 14 Februari 2023.
BACA JUGA:Polri Pertimbangkan Bharada E Kembali Jadi Polisi
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara " imbuhnya.
Kuat dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Atas putusan vonis tersebut, Kuat Ma'ruf akhirnya mengajukan banding.
相关推荐
- Gugat Praperadilan, Aiman Minta Hp dan Akun Media Sosialnya Dikembalikan
- 伦敦艺术大学好吗?
- 10 Makanan Rendah Kalori Ini Bergizi dan Bikin Kenyang Seharian
- KPU Kota Bekasi Siapkan Logistik Pilkada, 1.876.239 Surat Suara Mulai Dilipat
- 7 Komplikasi Pascapersalinan yang Bisa Dialami Ibu
- Mengingat Kembali Kronologi Awal Mula Kerusuhan 21
- 爱丁堡大学室内设计专业详解
- Muncul Usulan Bansos Disetop saat Pilkada, Begini Jawaban Mensos