会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Keukeuh! Kuasa Hukum Rafael Alun Berharap Orangtua Mario Dandy Bisa Dibebaskan!

Keukeuh! Kuasa Hukum Rafael Alun Berharap Orangtua Mario Dandy Bisa Dibebaskan

时间:2025-06-14 05:05:44 来源:quickq免费版安卓apk 作者:娱乐 阅读:124次

JAKARTA,quickq官方应用 DISWAY.ID -- Sidang pembacaan vonis terdakwa Rafael Alun Trisambodo ditunda. Sidang yang semula digelar pada Kamis, 4 Januari 2024 kini ditunda ke Senin, 8 Januari 2024.

Terkait hal ini, kuasa hukum Rafael, Trian Manuel berharap kliennya bisa dibebaskan. 

Keukeuh! Kuasa Hukum Rafael Alun Berharap Orangtua Mario Dandy Bisa Dibebaskan

Keukeuh! Kuasa Hukum Rafael Alun Berharap Orangtua Mario Dandy Bisa Dibebaskan

"Harapan kami tentu masih sama dengan pleidoi dari kami yaitu harapan kami terakhir bisa dibebaskan," kata Trian di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 4 Januari 2024.

Keukeuh! Kuasa Hukum Rafael Alun Berharap Orangtua Mario Dandy Bisa Dibebaskan

BACA JUGA:2 Sosok Panelis Debat Capres-Cawapres dari Unhan Dipertanyakan Netralitasnya, KPU: Bukan Masalah Itu!

Keukeuh! Kuasa Hukum Rafael Alun Berharap Orangtua Mario Dandy Bisa Dibebaskan

BACA JUGA:Mantan Gubernur Bali Dipanggil Polda, Ada Apa?

Sebelumnya, terdakwa kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Rafael Alun Trisambodo dalam pledoinya meminta majelis hakim membebaskannya dari seluruh dakwaan di kasus kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebab, Rafael diklaim telah banyak berjasa untuk negara.

"Kami selaku penasihat hukum terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan segala hormat dan kerendahan hati memnohon kepada Majelis Hakim Perkara a quo untuk memutuskan dengan amar sebagaimana berikut; menyatakan Saudara Terdakwa Rafael Alun Trisambodo tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Saudara Penuntut Umum dalam dakwaan kesatu, dakwaan kedua, dan dakwaan ketiga," ujar kuasa hukum Rafael Alun, Junaedi Saibih dalam persidangan di Pengadilam Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 2 Januari 2024.

BACA JUGA:Survei Id-Insight Tunjukan Elektabilitas Ganjar-Mahfud Meningkat

BACA JUGA:Menparekraf Apresiasi Komib, Berhasil Ciptakan Mesin Pemilah Sampah Otomatis dengan Teknologi AI

"Melepaskan terdakwa Rafael Alun Trisambodo dari segala tuntutan karena persidangan a quo seharusnya menerapkan asas una via principle karena segenap tindakan terdakwa Rafael Alun Trisambodo telah diuji secara administratif; membebaskan terdakwa Rafael Alun Trisambodo dari tahanan," sambungnya.

(责任编辑:知识)

相关内容
  • KPU Sempat Minta KPPS Tetap Layani Pemilih Meski Lewat Waktu
  • Kembali ke Pasar Smartphone, Advan Rilis HP Gaming Harga Terjangkau Advan X1
  • Buat Investor Bitcoin, Bursa Saham Moskow Luncurkan Kontrak Berjangka Kripto
  • Aturan Baru PP Kesehatan, Dokter Boleh Praktik di Tiga Tempat, Ini Syaratnya!
  • Jokowi Bertolak ke Filipina Saat HUT PDIP, Ganjar: Utamakan Kepentingan Negara
  • Muncul Nama Ida Fauziah di Pilkada Jakarta, Kaesang: PSI Tunggu Tanggal Mainnya
  • Pemkab Manggarai Barat: Jangan Ujug
  • Selundupkan Patogen Berbahaya, Dua Warga China Bikin Geger Amerika Serikat
推荐内容
  • Roy Suryo Juga Dilaporkan Oleh Cyber Indonesia Terkait Tudingan Gibran Pakai 3 Mikrofon
  • Kembali ke Pasar Smartphone, Advan Rilis HP Gaming Harga Terjangkau Advan X1
  • Tips Olahraga buat Wanita 40 Tahun ke Atas, Menopause Bukan Halangan
  • Tren Pelaku Pengeboman Sekarang Gunakan Perempuan sebagai Pelaku
  • TKN Ngaku Setengah Juta Orang yang Daftar Ikut Kampanye Akbar di GBK
  • Bagaimana Islam Memandang Donor ASI?