Cabut Banding, Tim Kuasa Hukum: Ahok Tidak Kalah, Tapi Mengalah

Warta Ekonomi,quickq. Jakarta - Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memastikan telah mencabut permohonan banding atas vonis dua tahun penjara Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam perkara penistaan agama.Kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (23/5/2017), mengatakan kliennya itu memang mengalah untuk kepentingan umum."Ahok suka mengalah untuk hal-hal yang memang untuk kepentingan umum, bukan kalah. Dia sering mengalah, dijadikan tersangka. Tetapi jangan dikatakan Ahok kalah," kata Wayan.Ia mengatakan keputusan ini diambil setelah keluarga berdiskusi dengan tim pengacara. Menurut dia, keluarga Ahok menilai keputusan itu sebagai pilihan terbaik dari yang terburuk.?"Tetapi jangan dikatakan Ahok kalah karena rakyat masih menunggu sepak terjang berikutnya. Ahok ditunggu oleh bangsa ini. Pak Ahok itu tidak ada takutnya, dalam membela negara, Pancasila," kata Wayan.Pencabutan banding dilakukan satu hari menjelang masa kedaluwarsa 14 hari yang diberikan majelis hakim saat mengetuk vonis persidangan di tingkat pertama. (Ant)
相关推荐
- Shibuya Kembali Batalkan Perayaan Tahun Baru, Lima Kali Berturut
- Tidak Semua Kredit Macet UMKM Dapat Penghapusan Utang, Menteri UMKM ungkap Kriterianya
- 5 Tujuan Wisata Kuliner di Asia Favorit Pelancong, Tak Ada Indonesia
- Pekan Ini, Bareskrim Jadwalkan Periksa Marzuki Alie
- Dianjurkan Kemenkes, Kelompok Ini Perlu Lakukan Skrining Tiroid
- Jelang Pilkada, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Ingatkan Guru Bersikap Netral dan Tak Golput
- Indonesia Dorong Resolusi Damai Myanmar dan Penguatan Kerja Sama Kawasan di KTT ke
- Banyak Manfaat, Tapi Pepaya Tak Dianjurkan buat 6 Kelompok Ini