KPK Geledah Ruangan Bupati Ini...
时间:2025-05-30 00:37:51 出处:百科阅读(143)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan ruang kerja bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kudus beserta sejumlah ruang kerja beberapa organisasi perangkat daerah, Minggu.
Baca Juga: Berkaca dari Kasus Petinggi Kudus, KPK: Parpol Jangan Usung Mantan Koruptor!
Sejumlah ruang kerja yang diperiksa tim KPK, yakni Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, ruang kerja staf khusus bupati, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Bagian Organisasi Kepegawaian Setda Kudus serta mobil nissan terano milik bupati.
Wakil Bupati Kudus Muhammad Hartopo di Kudus, Minggu, membenarkan, bahwa pemeriksaan oleh tim KPK tidak hanya terbatas di ruang staf khusus bupati, Sekda Kudus, dan BPPKAD, melainkan juga melakukan pemeriksaan di kantor Dinas PUPR, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kudus, serta Bagian Orpeg.
Kehadiran dirinya, kata dia, hanya sebatas mendampingi tim KPK.
Selain melakukan pemeriksaan di sejumlah ruang kerja, mereka juga membawa sejumlah dokumen yang dianggap menjadi dasar atau bukti-bukti lain.
"Hanya saja, secara rinci saya tidak mengetahui baik nama dokumen maupun jumlahnya," ujarnya.
Dengan adanya pemeriksaan oleh tim KPK, dia memastikan, sejumlah ruang kerja yang sebelumnya disegel oleh KPK, Senin (28/7) sudah bisa digunakan untuk aktivitas kerja.
上一篇: Cara dan Langkah
下一篇: 韩国梨花女子大学建筑设计专业介绍
猜你喜欢
- NYALANG: Cahaya Keagungan Alam
- Bupati Dhito dan Gubernur DKI Jakarta Kerjasama untuk Menekan Kemiskinan
- Penderita Kanker Darah di RI Meningkat, Mayoritas Idap Leukemia
- Rebutan Saldo DANA Kaget Rp599.000! Siapa Cepat Dia Dapat!
- Inspeksi ke Minimarket, BPJPH Pastikan Produk Mallow Chompchomp Halal dan Aman Dikonsumsi
- Putusan Bebas untuk Alex Denni Jadi Momentum Evaluasi Sistem Peradilan
- Anggota Komisi IX DPR RI Kritik PP 28/2024, Aturan Kesehatan Dinilai 'Matikan' Industri Padat Karya
- Anggota Komisi IX DPR RI Kritik PP 28/2024, Aturan Kesehatan Dinilai 'Matikan' Industri Padat Karya
- Menggabungkan Puasa Syawal dan Qada Ramadan, Bolehkah?