会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Terbongkar! Ternyata Ini Alasan Ratna Sebar Hoax!

Terbongkar! Ternyata Ini Alasan Ratna Sebar Hoax

时间:2025-06-13 20:49:47 来源:quickq免费版安卓apk 作者:时尚 阅读:402次
Warta Ekonomi,quickq下载app Jakarta -

Anggota tim pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin, mengatakan kliennya terpaksa berbohong agar dapat bertemu dengan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal. Sebab sebelumnya Iqbal sulit ditemui.

Terbongkar! Ternyata Ini Alasan Ratna Sebar Hoax

Terbongkar! Ternyata Ini Alasan Ratna Sebar Hoax

"Nanti setelah kejadian barulah Said dapat bertemu Ratna," ujarnya di Jakarta, Selasa (18/6/2019).

Terbongkar! Ternyata Ini Alasan Ratna Sebar Hoax

Selain itu, ia menilai berita penganiayaan kliennya justru beredar dari postingan tokoh-tokoh. Sebab Ratna tidak menyebarkan informasi atau foto lebamnya ke masyarakat, melainkan hanya ke orang terdekatnya.

Terbongkar! Ternyata Ini Alasan Ratna Sebar Hoax

"Cerita peristiwa penganiayaan tentang terdakwa meluas bukan karena terdakwa yang menginginkan, melainkan karena posting-an media sosial tokoh politik dan pemberitaan media massa," terangnya.

Baca Juga: Ratna Sarumpet Ternyata Berpesan Ini ke Fadli Zon dan Rocky Gerung

Bahkan Ratna disebut tidak menghendaki adanya konferensi pers 'berita penganiayaan' yang dilakukan tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Sebab itu, konferensi pers tersebut merupakan inisiatif dari tokoh yang hadir pada pertemuan di Lapangan Polo.

"Dibuktikan oleh saksi Amien Rais dan saksi Naniek yang menyatakan bahwa konferensi pers adalah inisiatif dari orang-orang yang hadir di Lapangan Polo Nusantara salah satunya oleh saksi Amien Rais yang menyarankan agar peristiwa ini diangkat ke permukaan," katanya.

Ia menjelaskan, saat berita mulai meluas ke masyarakat, Ratna melakukan konferensi pers dan mengakui kebohongannya. Hal itu untuk mengakhiri pro-kontra yang terjadi akibat perbuatannya.

"Sehingga terbukti secara sah dan meyakinkan terdakwa tidak menghendaki dengan kebohongan agar menimbulkan keonaran di kalangan rakyat sebagai maksud sebagai suatu akibat yang dimaksud dalam pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1946," tutupnya.

(责任编辑:热点)

相关内容
  • Pengelolaan Air Tradisional dari Bali akan Dikenalkan pada Negara
  • FOTO: Perayaan Festival Monyet di Thailand
  • 5 Cara Mengatasi Plafon yang Bocor di Musim Hujan
  • BRI Peduli Fasilitasi Sertifikasi Halal bagi 70 UMKM untuk Tingkatkan Daya Saing
  • Kemkomdigi Raih Apresiasi Polri Berkat Digitalisasi Lalu Lintas di Momen Mudik
  • Ditunjuk Jadi Ketua DPR, Puan Maharani Ingatkan Wakil Rakyat Jaga Amanah
  • Selamat! Film JUMBO Tembus 10 Juta Lebih Penonton, Paling Sukses Sepanjang Masa
  • Self Sabotage, Saat Manusia Terbiasa 'Merusak' Hidup Sendiri
推荐内容
  • 16 Negara Belajar Pertanian Kopi dan Kakao Berkelanjutan di Indonesia
  • Selamat! Film JUMBO Tembus 10 Juta Lebih Penonton, Paling Sukses Sepanjang Masa
  • 20 Dealer BYD Ditutup karena Bangkrut
  • LPS Jamin Indonesia Tidak Akan Krismon Lagi seperti Tahun 1998
  • Lulusan Sekolah Usaha Perikanan Menengah Memiliki Daya Saing Tinggi di Pasar Kerja
  • Tanggapi Pneumonia Misterius di China, Dinkes Imbau Warga Pakai Masker