会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Terbongkar! Ternyata Ini Alasan Ratna Sebar Hoax!

Terbongkar! Ternyata Ini Alasan Ratna Sebar Hoax

时间:2025-06-13 19:40:41 来源:quickq免费版安卓apk 作者:休闲 阅读:182次
Warta Ekonomi,quickq怎么读英语 Jakarta -

Anggota tim pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin, mengatakan kliennya terpaksa berbohong agar dapat bertemu dengan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal. Sebab sebelumnya Iqbal sulit ditemui.

Terbongkar! Ternyata Ini Alasan Ratna Sebar Hoax

Terbongkar! Ternyata Ini Alasan Ratna Sebar Hoax

"Nanti setelah kejadian barulah Said dapat bertemu Ratna," ujarnya di Jakarta, Selasa (18/6/2019).

Terbongkar! Ternyata Ini Alasan Ratna Sebar Hoax

Selain itu, ia menilai berita penganiayaan kliennya justru beredar dari postingan tokoh-tokoh. Sebab Ratna tidak menyebarkan informasi atau foto lebamnya ke masyarakat, melainkan hanya ke orang terdekatnya.

Terbongkar! Ternyata Ini Alasan Ratna Sebar Hoax

"Cerita peristiwa penganiayaan tentang terdakwa meluas bukan karena terdakwa yang menginginkan, melainkan karena posting-an media sosial tokoh politik dan pemberitaan media massa," terangnya.

Baca Juga: Ratna Sarumpet Ternyata Berpesan Ini ke Fadli Zon dan Rocky Gerung

Bahkan Ratna disebut tidak menghendaki adanya konferensi pers 'berita penganiayaan' yang dilakukan tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Sebab itu, konferensi pers tersebut merupakan inisiatif dari tokoh yang hadir pada pertemuan di Lapangan Polo.

"Dibuktikan oleh saksi Amien Rais dan saksi Naniek yang menyatakan bahwa konferensi pers adalah inisiatif dari orang-orang yang hadir di Lapangan Polo Nusantara salah satunya oleh saksi Amien Rais yang menyarankan agar peristiwa ini diangkat ke permukaan," katanya.

Ia menjelaskan, saat berita mulai meluas ke masyarakat, Ratna melakukan konferensi pers dan mengakui kebohongannya. Hal itu untuk mengakhiri pro-kontra yang terjadi akibat perbuatannya.

"Sehingga terbukti secara sah dan meyakinkan terdakwa tidak menghendaki dengan kebohongan agar menimbulkan keonaran di kalangan rakyat sebagai maksud sebagai suatu akibat yang dimaksud dalam pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1946," tutupnya.

(责任编辑:探索)

相关内容
  • Respons Ahmad Syaikhu Dijagokan Maju Pilgub Jakarta
  • Ada 5 Jenis Minyak untuk Memasak yang Tak Bagus buat Tubuh, Apa Saja?
  • Berapa Batas Asupan Minyak Harian?
  • 2025年建筑设计世界大学排名TOP5
  • Kemhan Beli Kapal Selam Scorpene Untuk Perkuat Perairan Indonesia, Intip Spesifikasinya di Sini!
  • Tak Perlu Pakai Filler, 5 Cara Alami Ini Ampuh Memperbesar Payudara
  • Laporan Pelanggaran Pemilu dari Masyarakat Ternyata Lebih Banyak dari Temuan Bawaslu
  • Ambulans Keluar Masuk GBK, Massa Kampanye Akbar Prabowo
推荐内容
  • KKP Ingatkan Pentingnya Laporan Tahunan Pemanfaatan Ruang Laut ke Operator Kabel Laut
  • Heru Budi Terang
  • 2025年视觉传达设计专业就业前景怎么样?
  • Mutlak! Pengeran MBS Siap Bangun Ulang Gaza dengan Satu Syarat, AS Pun Setuju?
  • ASN Dapat 1 Unit Apartemen, Menpan RB: Tunjangan Khusus Bagi ASN yang Pindah ke IKN
  • JIP Buka Strategi, Hijaunya Masa Depan Penyelenggaraan SJUT di Jakarta Selatan