Kecam Kasus Predator Seksual di Jepara, Komnas Perempuan Tuntut Hukuman Kumulatif
JAKARTA,quickq电脑版连不上 DISWAY.ID--Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengecam kekerasan seksual yang dilakukan oleh predator seksual berinisial S (21 tahun) di Jepara, Jawa Tengah.
Terlebih, pria yang kini berstatus tersangka tersebut melakukan tindakan kekerasan dan pelecehan seksual kepada sebanyak 31 korban berusia di bawah umur.
BACA JUGA:Skandal Kekerasan Seksual Dokter PPDS Marak, Menkes: Saya Ditelepon Menteri PPPA
BACA JUGA:Terungkap Asal Usul Obat Bius Kasus Kekerasan Seksual PPDS RSHS: Ambil Sisa Pasien
"S (pelaku), dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan tuntutan hukumannya harus diperberat/ditambah 1 per 3 dari pidana yang dilakukan," tegas komisioner Komnas Perempuan 2025-2030 Dahlia Madanih kepada Disway, 1 April 2025.
Mengingat, tindakan S telah memenuhi empat unsur dalam Pasal 15 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), di antaranya dilakukan lebih dari 1 kali kepada lebih dari 1 korban, dilakukan terhadap anak, dan menggunakan sarana elektronik.
Tak hanya itu, unsur berikutnya apabila korban mengalami luka berat, berdampak psikologis berat, atau menular (misalnya dari informasi kepolisian, ada korban yang berniat bunuh diri).
BACA JUGA:Marak Kasus Kekerasan Seksual, Kemenkes Wajibkan Tes Kejiwaan Dokter PPDS Setiap 6 Bulan
BACA JUGA:620 Laporan Perundungan PPDS Masuk Kemenkes, 3 Lainnya Pelecehan Seksual
"Menyimak tindak-tindak pidana yang dilakukan pelaku: melakukan sejumlah jenis pidana kekerasan seksual (ekploitasi, perkosaan, KSBE), maka penyidik dan penyelidik dapat menggunakan pidana yang bersifat kumulatif (delik pidana yang beragam)," paparnya.
Tindakan yang mencakup lebih dari satu tindakan pidana kekerasans eksual, seperti eksploitasi seksual (Pasal 12 UU TPKS), maka hukumannya 15 tahun dan/atau denda Rp1 miliar, jika diperberat 1 per 3.
Kemudian pidana perkosaan terhadap korban, termasuk kekerasan yang menggunakan sarana elektronik (KSBE), Pasal 14 ayat (2) UU TPKS mengatur hukuman kepada pelaku selama 6 tahun penjara dan/atau denda Rp300 juta.
BACA JUGA:Obat Bius Ditemukan Polisi pada Kasus Kekerasan Seksual PPDS RSHS Bandung, Ini Efeknya
BACA JUGA:Fakta Mengejutkan! Kekerasan Seksual di Faskes Tak Hanya Terjadi di RSHS
- 1
- 2
- »
相关推荐
- Waktunya Menguji Kebijakan DPO
- AS Hikam: Kalau PBNU Anggap Sepele, Isu MLB NU Bisa Jalan Terus
- 8 Tanda Tubuh Kekurangan Protein yang Harus Kamu Waspadai
- AS Hikam: Kalau PBNU Anggap Sepele, Isu MLB NU Bisa Jalan Terus
- 伯克利和mi哪个好?
- Apa yang Terjadi pada Tubuh Jika Sering Mengecek HP saat Bangun Tidur?
- Makna Jumat Agung: Mengenang Pengorbanan Yesus Kristus untuk Umatnya
- DPMPTSP DKI Buka Layanan di Jakarta Fair Kemayoran