Gamawan dan Agus Martowardojo Akan Bersaksi Kasus Korupsi E
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini (Kamis, 16/3/2017) mengagendakan sidang kedua kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Sugiharto.
Dalam persidangan kedua ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi ada delapan saksi yang akan dipanggil. Humas Pengadilan Tipikor Yohanes Priyana merinci kedelapan saksi itu yang akan bersidang di hadapan majelis hakim, yakni di antaranya:
1. Gamawan Fauzi
2. Agus Martowardoyo
3. Diah Anggraeni
4. DR. H. Rasyid Saleh
5. Elius Dailani
6. Chaeruman Harahap
7. Yuswandi A. Temenggung
8. Winata Cahyadi
相关推荐
- Cara Cek E
- Ini Jadwal Debat Capres
- Catat Baik
- Pneumonia Bisa Berujung Kematian, Vaksinasi Jadi Pencegahan Utama
- Paus Fransiskus Kunjungi Indonesia, Okupansi Hotel di Jakarta Melesat
- FOTO: Keliling Jakarta Naik Bus Atap Terbuka
- Anies 'Berang' Soal Tarif MRT, Lihat Ini
- Bebas Visa, Pulau Jeju Kini Alami Lonjakan Angka Kejahatan