Hamdan Zoelva Minta Menkumhan Tolak Permohonan Pengesahan Anindya Bakrie Sebagai Ketum Kadin
JAKARTA,quickq电脑版官网 DISWAY.ID- Kuasa Hukum Kadin Indonesia, Hamdan Zoelva meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas agar tidak memproses permohonan pengesahan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin versi Munaslub.
Hal ini lantaran kepengurusan hasil Munaslub menyalahi AD/ART Kadin Indonesia.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Kadin Indonesia Sebut Munaslub Sabtu Kemarin Ilegal dan Tidak Sah
BACA JUGA:Dewan Pengurus Kadin Segera Sanksi Peserta Munaslub: Pemberhentian Tanpa Surat Peringatan
"Kami secara resmi meminta kepada Menkumham, kalo ada permohonan pengesahan pengurusan baru dari hasil munaslub yang tidak sah, kami minta untuk ditolak dan tidak diproses," kata Zoelva saat konferensi pers di Jakarta Selatan Selasa 17 September 2024.
Zoelvan menyebut bahwasanya pihaknya akan melampirkan bukti-bukti bahwa Munaslub yang diselenggarakan pada Sabtu lalu adalah ilegal dan tidak sah.
"Karena kami lampirkan bukti-bukti yang ada, bahwa Munaslub itu adalah Munaslub ilegal dan tidak sah," tegas Zoelva.
Zoelva juga mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada anggota yang melakukan pelanggaran.
BACA JUGA:Sejumlah Kadin Provinsi Nyatakan Tolak Anindya Bakrie Sebagai Ketua Kadin
BACA JUGA:Munaslub Kadin Penuh Kontroversi, Istana Putuskan untuk Tidak Ikut Campur
"Kami juga akan melakukan tindakan-tindakan organisatoris kepada anggota yang melakukan pelaggaran aturan organisasi. Sedang kami kaji, siapa-siapa saja yang lakukan pelanggaran," tutur Zoelva.
Sebelumnya, Hamdan Zoelva menyebut bahwasanya Munaslub yang digelar pada Sabtu lalu, sehingga mengangkat Anindya Bakrie sebagai ketua umum merupakan ilegal dan tidak sah.
"Dapat disimpulkan bahwa Munaslub pada Sabtu adalah tidak sah dan ilegal," kata Zoelva.
"Karena menyalahi baik UU No 1 tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (UU Kadin), Keputusan Presiden (Keppres) No 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kamar Dagang dan Industri," bebernya.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:知识)
- ·Masak Nasi Berapa Menit di Panci dan Rice Cooker?
- ·Kemitraan Ekonomi RI
- ·Daftar 79 Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia
- ·VIDEO: Dilakukan Eks PM Belanda, Apa Itu Eutanasia?
- ·Berapa Lama Waktu untuk Tumis Sayur agar Nutrisinya Terjaga?
- ·Kondisi Ekonomi Fluktuatif, Transkon Jaya (TRJA) Masih Kaji Target Laba Tahun 2025
- ·Adakah Makanan yang Tidak Boleh Dikonsumsi Bersamaan dengan Tape?
- ·WNI Sering Ditolak Masuk Thailand, KBRI Bangkok Bikin Imbauan
- ·McLaren Luncurkan Kendaraan 750S, Diproduksi Cuma 50 unit
- ·VIDEO: Gadis 7 Tahun Tewas Terkubur Pasir Pantai yang Runtuh di AS
- ·Puasa Ramadhan 2025 Berapa Hari Lagi? Simak Informasinya
- ·Pertamina Gerak Cepat Salurkan Bantuan Untuk Korban Banjir Semarang
- ·Banyak Jomlo, Pemerintah Tokyo Buat Aplikasi Kencan Online untuk Warga
- ·Alasan Memberi dan Menerima 'Serangan Fajar' Disebut Haram
- ·Tom Lembong Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Ungkap 5 Poin Penting
- ·Dianggap Sepele, Tapi 4 Hal Ini Bisa Bikin Eksim Kambuh
- ·Viral di TikTok, MRT Singapura Lewat Stasiun Kranji tapi Bukan Bekasi
- ·Lampaui Target, Emiten Otomotif ini Bagi
- ·Covid dan Flu Naik, Spanyol Wajibkan Pakai Masker di Rumah Sakit
- ·Bukan di Bandung, tapi Kereta di Kota Milan Italia Lewat Pasteur