KPK Penasaran Cara BPK Tentukan K/L Dapat Predikat WTP
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal proses penentuan opini dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terhadap pejabat BPK RI terkait dengan pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di Kemendes PDTT Tahun Anggaran 2016."Kami mendalami dari berbagai saksi yang kami periksa bagaimana proses penentuan opini, misalnya untuk melihat perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/7/2017).
Terkait pemeriksaan saksi yang dilakukan sampai saat ini, Febri menyatakan KPK masih mengkonfirmasi temuan-temuan atau informasi yang ada di Kemendes PDTT terkait audit yang dilakukan BPK RI.?"Karena di tahun-tahun sebelumnya itu terdapat sejumlah temuan di sana dan hasil audit itu prosesnya seperti apa," ucap Febri.
KPK pada Rabu (12/7) memeriksa tiga saksi dalam penyidikan kasus tersebut untuk tersangka Rochmadi Saptogiri (RSG).?Tiga orang yang diperiksa itu, yakni Kasubtim 2 BPK RI Fitriyadi, Auditor BPK RI Andi Bonanganom, dan PNS pada BPK RI Sri Rahaju Pantjaningrum.
KPK telah menetapkan Inspektur Jenderal (Irjen) di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Sugito dan Auditor Utama BPK Rochmadi Saptogiri sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. (ant)
相关推荐
- Peluang Anies pada Pilpres 2029 Meningkat dengan Penghapusan Presidential Threshold
- Komjen Ahmad Dofiri Resmi Jabat Wakapolri
- Alamak! 7 Mobil Nginap Setahun di Soetta, Tarif Parkirnya Bikin Dompet Meronta
- 3 Resep Minuman dan Jus Detoks untuk Usir Perut Buncit
- Kerupuk Berikan Kepuasan Sensorik Tambahan saat Makan
- 伦敦艺术大学好吗?
- 伦敦大学金史密斯学院专业设置及课程优势
- Pemerintah Siap Patuhi Putusan MK soal UU Cipta Kerja, Supratman Lapor Prabowo