Di Kota di India Ini, Dilarang Jual dan Beli Permen Kapas Warna
Anda tak akan menemukanpermen kapas warna-warni atau cotton candydi Puducherry, sebuah kota di India.
Permen kapas berwarna-warni yang meleleh di mulut, favorit sebagian besar anak-anak, telah dilarang di Puducherry, India. Pemerintah negara bagian telah melarang camilan ikonik ini usai menemukan bahan beracun di dalam permen tersebut.
Gubernur Puducherry Tamilisai Soundararajan mengumumkan larangan tersebut baru-baru ini. Dalam postingan Instagramnya, dia mengimbau masyarakat untuk tidak membeli permen kapas untuk anak-anak, karena mengandung bahan kimia beracun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga :![]() |
"Sesuai Undang-Undang Standar Keamanan Pangan tahun 2006, persiapan, pengemasan, impor, penjualan dan penyajian makanan yang mengandung Rhodamin-B dalam upacara pernikahan dan acara publik lainnya merupakan pelanggaran yang dapat dihukum," kata menteri dalam sebuah pernyataan, dikutip dari Economic Times dan India Today.
Pejabat departemen keamanan pangan telah diarahkan untuk meninjau masalah ini dan mengambil tindakan tegas terhadap para pelanggar.
Lihat Juga :![]() |
Rhodamin B adalah senyawa kimia yang larut dalam air yang bertindak sebagai pewarna.Dikenal karena warnanya yang merah jambu cerah, bahan kimia ini beracun bagi manusia dan dapat menyebabkan stres oksidatif pada sel dan jaringan jika tertelan.
Ini menjadi sangat berbahaya bila dicampur dengan produk makanan, yang seiring waktu dapat menyebabkan kanker dan tumor.
(chs)(责任编辑:休闲)
- PermenPANRB Nomor 1 2023, Wamendagri : Mindset Pejabat Fungsional Harus Berubah
- Pasar Modal RI Bakal Direformasi? BEI Intip Strategi China
- 15 Latihan Soal ANBK SD 2024 Kelas 5 Numerasi dan Jawabannya, Bahan Belajar untuk Siswa!
- 3 Resep Risol Mayo, Gorengan Enak untuk Disantap saat Hujan
- Giring Ganesha Beberkan Target Suara PSI di Pemilu 2024
- BPH Migas Ajak Generasi Z Awasi Penyaluran BBM Subsidi, Langsung Lapor Temui Kecurangan
- Soal Hina Prabowo, Polisi Pagi Ini Periksa Pelapor
- Tak Rasakan Dampak Perubahan Selama 2 Periode Menjabat, Elemen Masyarakat Tuntut Adili Jokowi
- Kejagung Periksa 13 Saksi di Perkara Dugaan Korupsi Tol Japek II Elevated
- 2025建筑世界大学排名TOP6
- 7 Cara Menurunkan Berat Badan di Rumah, Cepat Tanpa Olahraga
- Lonjakan Kendaraan Listrik Capai 28.000 Unit, Pemerintah Kaji Regulasi Baru
- Alasan Rian Mahendra Merasa Malu Dalam Peluncuran PO MTI yang Dapat Sambutan Dari Pecinta Bus
- 2025全世界建筑学专业大学排名
- Alasan Keluarga Brigadir J Baru Melaporkan Hilangnya Rp 200 Juta Terungkap
- BritCham dan Pemerintah Indonesia Bersinergi untuk Terobosan Infrastruktur Berkelanjuta
- Akuntan Indonesia Dianggap Pilar Utama Ketahanan Ekonomi Nasional di Tengah Ketidakpastian Global
- IHSG Sesi Siang Naik 0,36% ke 7.192, INCO, ASII dan MBMA Top Gainers LQ45
- Hasil Rapimnas: Sandiaga Uno Resmi Jadi Ketua Bappilu Nasional PPP
- Soal Kans PDIP Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Usai Megawati Pulang dari Uzbekistan