Lolos di MA, Syafruddin Temenggung Wow!
Mahkamah Agung memutuskan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan (BPPN) Syafruddin Arsyah Temenggung tidak melakukan tindak pidana sehingga harus dikeluarkan dari tahanan.
Baca Juga: Yusril sebut Putusan Syafruddin Temenggung Sudah Inkraht
"Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung tersebut. Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah membacakan salinan putusan kasasi Syafruddin di gedung MA pada Selasa.
Syafruddin Arsyad Temenggung adalah terdakwa perkara korupsi penghapusan piutang Bantuan Langsung Bank Indonesia (BLBI) terhadap BDNI.
Sebelumya putusan majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 24 September 2018 yang menjatuhkan vonis 13 tahun penjara ditambah denda Rp700 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Syafruddin Arsyad Temenggung.
Sedangkan pada 2 Januari 2019 Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis Syafruddin menjadi pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Namun Syafruddin mengajukan kasasi ke MA sehingga majelis kasasi yang terdiri dari hakim Salman Luthan selaku ketua dengan anggota hakim Syamsul Rakan Chaniago dan Mohamad Asikin memutuskan membatalkan putusan pengadilan di bawahnya.
"Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No 29/PID.SUS-TPK/2018/PT DKI tanggal 2 Januari 2019 yang mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No 39/PID.SUS/TPK/2018/PN.JKT.PST. tanggal 24 September 2018," tambah Abdullah.
Majelis kasasi menilai bahwa Syafruddin melakukan perbuatan yang didakwakan tapi bukan dikategorikan sebagai perbuatan pidana.
"Mengadili sendiri, menyatakan terdakwa Syafruddin Arsyah Temenggung terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana," ungkap Abdullah.
Sehingga majelis kasasi melepaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum atau ontslag van allerechtsvervolging.
"Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," ungkap Abdullah.
(责任编辑:探索)
- ·Hari Waisak 2024, Puan Ajak Masyarakat Tebar Kebajikan dan Pererat Kerukunan
- ·Jadwal Periksaan Siskaeee dan Virly Virginia Oleh Ditkrimsus PMJ
- ·Jangan Coba
- ·Awas, 6 Kelompok Ini Sebaiknya Hindari Makan Pepaya
- ·Temui Polri, Amnesty International Desak Usut Tuntas Ricuh 22 Mei
- ·Menteri Jokowi yang Oke dengan PSBB Ala Anies, Kok Bisa Ya?
- ·5 Kuliner Autentik China, Muslim Friendly Jangan Sampai Dilewatkan
- ·Indoritel (DNET) Setor Modal Rp40 Miliar ke Pengola KFC Indonesia
- ·Jaksa Agung Tak Mau Buru
- ·PDIP Umbar Janji Jika Ganjar Menang Pemilu 2024: Pastikan Kesejahteraan Terhadap Petani dan Nelayan
- ·Bahlil Dorong Eksplorasi Sumur Migas Baru di Sorong
- ·Fasilitas Umum yang Ditutup Anies Baswedan Selama PSBB Total
- ·Kasus Dugaan Korupsi di Kementan Naik Penyidikan, KPK Pastikan Sudah Ada Tersangka
- ·Polisi Olah TKP, Sekuriti Eka Hospital Serpong Larang Wartawan Mendekat
- ·Saham Ini Sudah Meroket 101% dalam Sepekan, BEI Keluarkan Peringatan!
- ·Gelar RUPSLB Hari Ini, Emiten Tommy Soeharto (HITS) Bersiap Delisting
- ·Musim Hujan Anti Basah, Jangan Lupa 5 Barang Ini Wajib Dibawa
- ·Industri Mamin Berkontribusi Signifikan pada PDB dan Penciptaan Lapangan Kerja
- ·JCC, Salah Satu Venue MICE di Jantung Ibu Kota Jakarta
- ·Personal Color Analysis, Memaksimalkan Tampilan Dengan Warna Personal