您的当前位置:首页 > 休闲 > KPK Minta MK Perketat Aturan Remisi 正文
时间:2025-06-07 03:18:57 来源:网络整理 编辑:休闲
Warta Ekonomi, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi yang ti quickq充值官网
Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi yang tidak dapat menerima permohonan uji materi Pasal 14 ayat (1) UU Permasyarakatan terkait pemberian remisi yang diajukan lima narapidana korupsi memperjelas pengetatan remisi.
"Ketika MK menolak atau memutuskan terkait dengan undang-undangnya, saya kira harapan kami semoga ini semakin memperjelas aturan tentang pengetatan remisi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Menurut Febri, terkait pembatasan remisi sebenarnya sudah tertuang dalam Pasal 34A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang pemberian remisi, salah satunya bersedia bekerja sama menjadi "justice collaborator".
"Terkait dengan remisi itu sebenarnya sudah ada "judicial review" juga sebelumnya meskipun "judicial review" yang sebelumnya itu diajukan ke Mahkamah Agung yaitu Peraturan Pemerintah mengatur tentang kurang lebih soal pembatasan remisi dan menurut kami Peraturan Pemerintah Nomor 99 tersebut positif," ujarnya.
Febri menegaskan bahwa seharusnya ketika hukuman dijatuhkan oleh Majelis Hakim, maka itu sebaiknya semaksimal mungkin dijalani oleh terpidana kasus korupsi.
"Kecuali memang yang bersangkutan menjadi "justice collaborator" atau ada syarat-syarat lain yang dipenuhi secara lebih ketat dalam Peraturan Pemerintah pengetatan remisi itu," kata Febri.
Mahkamah dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa meskipun para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, namun Mahkamah tidak memiliki wewenang untuk mengadili permohonan tersebut.
Dalam pertimbangannya Mahkamah menyebutkan hal yang dipersoalkan sesungguhnya adalah peraturan pelaksanaan dari UU 12/1995 yang telah didelegasikan kepada Peraturan Pemerintah.
"Sehingga keberatan terhadap hal itu telah berada di luar yurisdiksi Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan memutusnya," ujar Hakim Konstitusi Manahan Sitompul membacakan pertimbangan Mahkamah.
Lima narapidana kasus korupsi yang mengajukan permohonan uji materi tersebut adalah Otto Cornelis Kaligis, Suryadharma Ali, Waryono Karno, Barnabas Suebu, dan Irman Gusman.
Kuasa hukum para Pemohon, Muhammad Rullyandi, menyebutkan bahwa dalam ketentuan a quo tidak tertulis narapidana kasus korupsi tidak boleh mendapatkan remisi sehingga seharusnya remisi juga menjadi hak para Pemohon meskipun para Pemohon adalah narapidana kasus korupsi.
Selain itu para Pemohon juga berpendapat bahwa ketentuan a quo tidak sejalan dengan pasal 34A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang syarat pemberian remisi bagi narapidana korupsi.
FOTO: Ramai Wisatawan di Pantai Anyer saat Libur Lebaran2025-06-07 03:13
Sambut Kedatangan Dubes Peru, Kadin Indonesia Soroti Potensi Dagang Kedua Negara2025-06-07 02:59
Terkait Fasilitas Kredit ke Sritex, Begini Sikap Bank DKI Atas Penyidikan Kejagung2025-06-07 02:54
Prabowo Perintahkan Kabinetnya Rapatkan Barisan, Nusron: Wajar, Menteri Harus Kompak dan Solid2025-06-07 02:49
Ini Kolab Anak Muda dan Warga, Terapkan Teknologi di Desa Energi Berdikari Pertamina2025-06-07 02:24
Terkait Fasilitas Kredit ke Sritex, Begini Sikap Bank DKI Atas Penyidikan Kejagung2025-06-07 02:02
Anies Bantah Kuburan untuk Jenazah Covid Penuh2025-06-07 01:58
Anies Baswedan Ibarat Macan Kertas, Hebat Sebatas Kertas2025-06-07 00:53
Punya Gejala Mirip, Ini Beda Flu dan DBD2025-06-07 00:51
美国景观读研留学有哪些要求?2025-06-07 00:44
Warga Lokal Keberatan, Pemerintah Siapkan Jalan Keluar Soal Pengungsi Rohingya2025-06-07 03:09
最新建筑学世界大学排名20252025-06-07 02:42
世界最好的设计学校,这几所你了解吗?2025-06-07 02:19
室内设计留学专业有哪些申请条件?2025-06-07 02:09
Pergantian Panglima TNI Sebut Jokowi Masih Dalam Proses2025-06-07 02:05
服装设计学院留学作品集有哪些要求?2025-06-07 01:54
Kolaborasi DJKN Jatim dan Auksi Tingkatkan PNPB Serta Ciptakan Ekosistem Lelang2025-06-07 01:51
5 Jenis Makanan yang Harus Dihindari Penderita Asam Urat saat Puasa2025-06-07 01:40
Ayah Sultan Rifat Pastikan Kasus di PMJ Tidak Berhenti2025-06-07 01:35
Anies Baswedan Ibarat Macan Kertas, Hebat Sebatas Kertas2025-06-07 00:54